Live Mesum 3 Jam Sehari? Pasutri di Pangandaran Digerebek Polisi, Keuntungannya Bikin Geleng Kepala
Pasangan yang tinggal di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pangandaran pada Jumat (13/6/2025).
Ide ini disebut datang dari seorang teman yang juga aktif di dunia live streaming.
Tarif Fantastis hingga Rp 500 Ribu per Sesi
Selain mengandalkan gift dari penonton live streaming, WCJ dan E juga menawarkan jasa video call seks (VCS) berbayar.
Untuk satu sesi melalui WhatsApp, mereka mematok tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Setiap sesi live, pendapatan mereka bervariasi. Ada yang mendapat lebih dari Rp 1 juta dalam semalam,” jelas Yusdiana.
Gift dari penonton juga tak kalah besar, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Dalam satu sesi, jumlah penonton bisa mencapai ratusan.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kini, pasangan tersebut mendekam di balik jeruji tahanan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
RESMI, Patrick Kluivert Panggil Pemain Los Angeles FC, Adrian Wibowo Gabung Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Tak Terlihat Sejak 28 Agustus, Sahroni Sekeluarga Dikubur Dalam Satu Lubang, Ada Sprei Berdarah |
![]() |
---|
Nasib Indra Mahardika, Sopir Ambulans yang Dihajar Polisi saat Demo, Alami Pembengkakan Otak |
![]() |
---|
JANJI Sri Mulyani, Tak Ada Pajak Baru tahun 2026, Meskipun Negara Butuh Tambahan Penerimaan |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Andika Lutfi Andika, 2 Hari HIlang usai Demo DPR, Ditemukan Kritis, Kepalanya Retak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.