Niatnya Ingin Bekerja, Gadis Asal Aceh Malah Dijadikan Wanita Penghibur di Malaysia

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia seusai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Editor: Sesri
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memaparkan kasus TPPO yang menimpa gadis 16 tahun asal Aceh Besar. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron di Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan berusia 16 tahun asal Aceh jadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal.

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia seusai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lalu dibawa pulang ke Tanah Rencong. 

Gadis tersebut dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat memaparkan kronologis kasus tersebut menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial R (55), perempuan asal Muara Batu, Lhokseumawe. 

Dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni  laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar.

Baca juga: Sakit Hati Ibunya Dilecehkan, Pemuda di Banyuwangi Hantam Kepala Ayah Tiri hingga Meninggal

Baca juga: Sepeda Motor Curian Disembunyikan di Semak-semak Rohil Mau Dijual ke Pekanbaru, Pelakunya Residivis

“Terhadap kedua (buronan) tersangka, kita duga masih berada di Malaysia. Penyidik akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ucap Kombes Joko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul dan Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

Polisi menceritakan, awalnya korban yang tinggal bersama bibinya (adik kandung ayah) di Aceh Timur.

Tanpa sepengetahuan orang tua pergi ke Banda Aceh dengan tujuan mencari pekerjaan.

Korban mengenal tersangka sekaligus buronan RD dan EN dari saksi berinisial M. Mereka bertemu di depan Terminal Keudah, Banda Aceh.

“Tersangka mengajak korban pergi ke Malaysia dengan iming-iming dicarikan pekerjaan,” ungkap Kombes Joko.

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, kedua buronan membuatkan KTP dan Paspor terhadap korban dengan nama lain karena yang bersangkutan belum punya identitas kependudukan.

Setelah selesai, korban dibawa menemui tersangka R yang telah menunggu di rumahnya, sekitar Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Setelah menampung korban selama sepekan, tersangka R mengurus keberangkatan korban ke Malaysia.

Ketiga tersangka bersama seorang korban berangkat ke Dumai menuju Malaysia pada 27 Oktober 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved