Sering Alami KDRT, Istri Siri di Jombang Racuni Suami hingga Tewas, Simpan Jasad 42 Hari

Kematian Lukman terungkap setelah Fauziah menyerahkan dirinya ke polisi dan mengungkap perbuatannya terhadap sang suami siri.

Editor: Sesri
kolase surya/anggit puji widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah (47), Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat Berseragam Orange di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (26/6/2025). Sakit hati jadi motif utama Fauziah habisi nyawa Lukman suaminya sendiri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang istri di Jombang Jawa Timur menghabisi nyawa suaminya dengan cara diracun dan penikaman.

Wanita bernama Fauziah (47) itu membiarkan jasad sang suami Lukman (45) hingga membusuk di rumah mereka hingga Rabu (25/6/2025).

Kematian Lukman terungkap setelah Fauziah menyerahkan dirinya ke polisi dan mengungkap perbuatannya terhadap sang suami siri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan menyesali perbuatannya.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap."

"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujarnya.

Keduanya menikah siri pada 2014 dan hubungan rumah tangga mulai renggang tahun 2019.

Baca juga: Pria di Sumsel Diceraikan Istri Hanya 5 Menit Setelah Ijab Kabul, Gunawan Klarifikasi Soal Pelecehan

Baca juga: Rahasia Besar Suami Terbongkar, Istri Syok Lalu Gugat Cerai Setelah Temukan Obat HIV

Motif pembunuhan yakni pelaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali.

Fauziah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus dan potas.

"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," tuturnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah korban meminum air bercampur racun, pelaku menikamnya menggunakan pisau dapur.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian yakni racun, pukulan benda tumpul serta tikaman.

Akibat perbutannya Fauziah dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jatim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved