Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Selain Beri Tas Mewah, PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Setor Rp70 Juta ke Risnandar Mahiwa

Zulhelmi Arifin diketahui juga pernah mengantar uang Rp50 juta pada November 2024, untuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SAKSI - PJ Sekda Pekanbaru sekaligus eks Kadisperindag, Zulhelmi Arifin alias Ami (paling kiri) saat hadir di sidang kasus korupsi Risnandar Mahiwa CS, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selain memberikan tas mewah merk Bally yang dibeli di Kuala Lumpur, Malaysia, PJ Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, diketahui juga pernah mengantar uang Rp50 juta pada November 2024, untuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Hal ini terungkap saat Zulhelmi Arifin dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, serta 2 pesakitan lainnya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda, Novin Karmila.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Hakim anggota Adrian HB Hutagalung mengungkap, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Nugroho alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, Zulhelmi yang saat itu menjabat sebagai Kadisperindag Pekanbaru, pernah membawa goodie bag berisi uang.

Bahkan Untung menyebut, goodie bag yang dibawa Zulhelmi lebih berat dari para kepala dinas/OPD lainnya.

“Benar R50 juta Yang Mulia, dalam goodiebag,” sebut Zulhelmi.

Hakim Adrian juga menyebut nama Edward Riansyah alias Edu, Kepala PUPR Pekanbaru yang juga pernah menyetor uang ke Risnandar dalam goodiebag.

Namun saat di persidangan, Edu mengaku isi goodiebag kaos olahraga.

“Kompak kalian ya semua pejabat Pemko, banyak goodiebag di kantor kalian ya,” sindir hakim Adrian lagi.

Total uang yang diserahkan Zulhemi ke Risnandar yakni Rp70 juta.

Sebelumnya pemberian Rp50 juta, Zulhelmi pernah memberi uang pada Juni 2024 dan Oktober 2024 masing-masing sebesar Rp10 juta. 

Tak hanya ke Risnandar, Zulhelmi juga pernah memberi uang kepada eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang diserahkan lewat ajudan Indra Pomi, Indra Putra Siregar, sebesar Rp5 juta.

Zulhelmi mengakui uang-uang tersebut pemberian tidak resmi sebagai bantuan operasional bagi pimpinannya.

Dalam kesempatan ini, Zulhelmi sempat disemprot hakim Adrian.

Di mana hakim kesal kepada Zulhelmi Arifin yang memberikan tas mewah ke terdakwa Risnandar Mahiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved