Berita Viral

Nasib Bripda CYT, Oknum Polisi yang Video Syurnya Bersama Selebgram CT Viral di Medsos

Adapun pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT).

|
Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribun Ambon
VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon CT dan seorang anggota polisi, Bripda CYT 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video mesum seorang oknum polisi di Kota Ambon, Maluku bersama seorang selebgram viral di media sosial. 

Adapun pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT).

Sedangkan pemeran wanita adalah selebgram Ambon berinisial CT. 

Video yang mencuat ke publik sejak pekan lalu ini sontak menjadi perbincangan hangat, dan kini, Bripda Charles harus menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya.

Bripda Charles, yang diketahui baru bergabung sebagai anggota Polri pada pertengahan 2024, kini telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Sudah di Patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," terang Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/7/2025).

Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, oknum polisi berinisial CYT itu kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus.

Bripda CYT telah ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu.

Dia akan menjalani penahanan hingga 19 Juli mendatang.

Selama masa penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan.

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," kata Imelda.

"Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.  

Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," katanya. 

Mantan Kekasih Mengaku, Karier Polri Terancam

Skandal ini mencuat setelah CT, sang selebgram, mengakui bahwa wanita dalam video viral tersebut adalah dirinya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeran pria dalam video tersebut tak lain adalah Bripda Charles, yang merupakan mantan kekasihnya.

Sebagai lulusan Angkatan 51 Bintara Polri, Bripda Charles kini harus menghadapi masalah hukum dan kode etik profesi Polri yang sangat serius.

Kejadian memalukan ini berpotensi besar mengancam karirnya di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.

CT Tak Tinggal Diam, Lapor ke Propam dengan Lima Pengacara

Tak terima dengan peredaran video yang merugikan dirinya, CT pun mengambil langkah hukum. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima pengacara handal—Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory—CT berencana melayangkan laporan resmi terhadap Bripda Charles ke Propam Polda Maluku.

Langkah ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang telah mencoreng nama baiknya.

Propam Polda Maluku sendiri saat ini tengah memproses pemberkasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Charles.

Hasil dari proses ini akan menjadi penentu nasib Bripda Charles di institusi kepolisian.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews/ kompas )

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved