Status BSU 2025 Tiba-Tiba Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat? Simak Penjelasan Kemnaker

perubahan status penerima BSU disebabkan oleh proses verifikasi dan penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap.

Tangkapan Layar situs bsu.kemnaker.go.id
CEK STATUS BSU - status pencairan BSU lolos verifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira datang bagi para pekerja.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan.

Program ini digadang-gadang mampu menjaga daya beli sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul keluhan massal dari ribuan pekerja.

Banyak yang kebingungan dan kecewa lantaran status penerima BSU mereka tiba-tiba berubah dari "memenuhi syarat" menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan; https://bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Menerima BSU 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP

Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH atau BLT pada tahun anggaran berjalan

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

Baca juga: Puang Ngaku Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Mengkritik: Harusnya Bergerak Dong

Baca juga: Widodo, Pria yang Dituding Cetak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka Buka Suara, Roy: Kebuka Semua

Kenapa Status BSU 2025 Bisa Berubah?

Dilansir Kompas.com (02/09/2025), Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa perubahan status penerima BSU disebabkan oleh proses verifikasi dan penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap.

“Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis,” ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025).

Ia menyarankan pekerja untuk secara rutin mengecek status mereka melalui laman resmi BSU. “Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/,” tambahnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Penerima BSU Berubah?

Jika status BSU 2025 berubah menjadi tidak memenuhi syarat, padahal sebelumnya dinyatakan layak, pekerja disarankan untuk:

Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif

Menghubungi HRD atau perusahaan untuk mengecek keakuratan data yang dilaporkan

Jika masih ada kejanggalan, menghubungi call center Kemenaker di 1500-630

Kapan BSU Tahap 2 Cair?

Per Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Kemudian pada Sabtu (29/6/2025), penyaluran tahap pertama dilanjutkan kepada 3.648.408 pekerja.

“Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” ujar Sunardi.

Terkait penyaluran tahap dua, Sunardi menyebut belum bisa memastikan jadwal pastinya. “BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” tegasnya. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved