Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bantuan Subsidi Upah

Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap I dan II Lewat Kantor Pos Tak bisa Diwakilkan, Harus Bawa Syarat Ini

Bagi pekerja yang akan mencairkan BSU Rp 600 ribu lewat kantor pos harus mengambilnya sendiri. Bawa syarat yang dibutuhkan

Editor: Budi Rahmat
Ahsanjaya / Pexel
BANSOS 2025 - Pemerintah akan mencairkan sejumlah bantuan sosial ( bansos) pada bulan Maret 2025. Berikut ini daftarnya 

Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai hari ini, Kamis (3/7/2025).

Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut. 

Apa saja persyaratan mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Tata menjelaskan, penerima membutuhkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mencairkan dana di kantor pos. 

Menurut Tata, penerima harus membawa dokumen sebagai persyaratan sebagai berikut:

KTP asli dan fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Surat pemberitahuan atau bukti penerima BSU (dapat berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK di website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)

Nomor HP aktif 

Penerima datang tanpa diwakilkan.

Untuk mengecek status dan lokasi pengambilan BSU, penerima dapat melihatnya di situs resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay. 

Bagaimana cara mengambil BSU 2025 di kantor pos?

Sebelum datang ke kantor pos, pastikan penerima membawa semua syarat yang dibutuhkan agar proses verifikasi berlangsung cepat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved