Redam Ketegangan, Bupati Siak Ajak Warga Dayun Tempuh Jalan Damai dalam Konflik Lahan

Bupati Siak Afni Z menengahi ketegangan atas rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari warga Dayun atas konflik lahan dengan perusahaan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/mayonal putra
AUDIENSI - Bupati Siak Afni Z bersama masyarakat Dayun pemilik kebun sawit beraudiensi di rumah dinas bupati Siak, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Ketegangan sempat membayang di langit Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat pemilik kebun sawit nyaris digelar, menyusul laporan pidana terhadap salah satu warga oleh pihak keamanan perusahaan.

Namun, suasana itu mencair setelah Bupati Siak Afni Z, menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan masyarakat Dayun, Kamis (3/7/2025). 

Dalam audiensi yang berlangsung di rumah dinas bupati Siak itu, dialog terbuka menjadi jalan tengah yang ditawarkan kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut.

Baca juga: Karyawan Purnama Mart di Dayun Adukan Penahanan Ijazah dan Dugaan Kekerasan Kerja

Baca juga: 68 Ijazah yang Ditahan Pemilik Purnama Mart Dayun di Siak Dikembalikan

“Saya bilang, dari pada turun ke jalan, lebih baik datang ke sini, bicara dari hati ke hati. Pasti kami dengarkan,” ujar Bupati Afni.

Konflik bermula saat seorang warga dipolisikan karena memanen sawit di lahan yang telah dikelolanya sejak lama.

Tindakan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun-kebun sawit yang dikuasai secara turun-temurun.

Bupati Afni menjelaskan, dari data sementara yang diperoleh dalam pertemuan itu, ada sekitar 300 kepala keluarga yang mengelola lahan sawit seluas kurang lebih 900 hektare.

Menariknya, lahan itu bukan berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, melainkan di dalam kawasan hutan produksi yang secara hukum memiliki peluang untuk dilegalkan.

“Kalau itu kawasan hutan produksi, ada mekanisme penyelesaiannya. Bisa melalui skema perhutanan sosial atau TORA. Ini pernah kita lakukan di Doral Pusako dan Rantau Bertuah,” jelasnya, merujuk pada regulasi Permen LHK Nomor 9 dan 7 Tahun 2021.

Tak hanya kepada warga, Bupati Siak Afni Z juga telah menyampaikan pesan yang sama kepada pihak perusahaan. 

Dalam kesempatan bertemu dengan jajaran pimpinan dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) yang baru, ia secara tegas meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara persuasif, bukan melalui pendekatan hukum yang berujung kriminalisasi.

“Saya bermohon kepada pihak perusahaan, jangan dulu menggunakan cara-cara represif. Masih ada ruang dialog. Kita cari solusi bersama,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi sejarah kelam konflik agraria seperti yang pernah terjadi di Tumang bulan  lalu.

“Saya minta masyarakat bersabar. Jangan sampai ada Tumang kedua. Pemerintah hadir untuk mencarikan solusi yang adil, yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tandasnya.

Sebagian besar lahan sawit warga diketahui hanya berukuran antara dua hingga tiga hektare, dan telah digarap lebih dari dua dekade. Kini, harapan akan penyelesaian yang berkeadilan menggantung di pundak komitmen semua pihak untuk memilih jalur damai dan bermartabat. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved