PPPK Dumai
RSUD dr Suhatman Dumai Layani Pemeriksaan Kesehatan Untuk PPPK Tahap II, Segini Tarifnya
Untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh para PPPK untuk pengurusan surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza berbeda-beda.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga teknis, kesehatan dan guru di lingkungan pemerintah Kota Dumai Tahun anggaran 2024 tahap II yang dinyatakan lulus mulai melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan mengunggah dokumen-dokumen atau surat pendukung lainnya.
Beberapa dokumen atau surat yang harus diurus oleh PPPK tahap II yang dinyatakan lulus yakni, surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (ampetamin, metampetamin dan ganja)
Beberapa persyaratan seperti surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) bisa didapatkan oleh para PPPK di Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Suhatman MARS.
Wakil Direktur Pelayanan, dr Hafis membenarkan bahwa di RSUD dr Suhatman MARS melayani tes tersebut.
Ia menambahkan, untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh para PPPK untuk pengurusan surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) berbeda -beda.
dr Hafis menyebutkan untuk tes rohani atau Jiwa itu biayanya Rp362.500, kemudian tes Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) sejumlah Rp82.500 dan untuk biaya tes jasmani yakni Rp43.000
"Secara keseluruhan itu mulai dari Tes Jasmani, rohani, Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) biaya yang harus dikeluarkan oleh PPPK adalah Rp473.000," katanya, Kamis (3/7/2025)
Dirinya menerangkan harga Rp473.000 itu sudah harga yang dipangkas jika sesuai Perwako jumlahnya mencapai Rp1 jutaan, hal tersebut sudah intruksi dari Wali Kota Dumai Paisal untuk memberikan keringanan para PPPK yang dinyatakan lulus.
dr Hafis mengimbau kepada para PPPK yang hendak melakukan pengurusan tes jasmani, rohani, napza (ampetamin, metampetamin dan ganja) bisa menyiapkan fotokopi KTP, Pena/Pensil dan papan ujian.
Menurutnya, pengurusan pelayanan tes tersebut selalu membeludak, untuk itu pihaknya membatasi setiap harinya hanya melayani 200 peserta saja.
"Kalau tak dibatasi membeludak, apalagi ada yang dari Rohil dan juga Duri atau Pakning," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
seleksi PPPK Dumai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
RSUD dr Suhatman MARS
PPPK tahap ll
BKPSDM Dumai Minta 368 PPPK Tahap II Untuk Bersabar |
![]() |
---|
Tidak Ada Mengundurkan Diri, 368 PPPK Tahap II Dumai Telah Mengisi DRH |
![]() |
---|
PPPK Dumai Diimbau Segera Lengkapi DRH dan Dokumen Pendukung, Batas Akhir 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Dumai Telah Diumumkan, Cek di Sini |
![]() |
---|
Wali Kota Dumai Tak Izinkan PPPK Tahap I untuk Gadai SK di Tahun Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.