PPPK Dumai
Wali Kota Dumai Tak Izinkan PPPK Tahap I untuk Gadai SK di Tahun Pertama
Wali Kota Dumai Paisal mengimbau agar ASN yang telah menerima SK pengangkatan PPPK agar tidak melakukan gadai SK
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menyerahkan sebanyak 1.595 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama Formasi Tahun 2024.
Penyerahan SK itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai Paisal, didampingi Wakil Wali Kota Sugiyarto bertempat di Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai, Senin (23/6/2025).
Wali Kota Dumai Paisal menegaskan bagi 1.595 orang yang telah menerima SK, dan ada niat untuk menggadai SK ke bank-bank agar menahan diri, karena pihaknya tidak akan memberikan izin Gadai SK di Tahun pertama.
"Saya sudah intruksikan kepada Kepala OPD untuk menolak para PPPK yang baru menerima SK untuk menggadai SK nya ke Bank," tegasnya, Selasa (24/06/2025)
Dirinya mengaku, dalam satu tahun ini, pihakanya tidak mengizinkan para PPPK untuk mengadai SK, biarkan keluarga menikmati gaji utuh sebagai ASN tanpa potongan bank.
Menurutnya Gadai SK jika tidak ada imbauan, pihaknya yakin lebih dari 50 persen PPPK yang baru menerima SK, akan gadaikan SK nya ke Bank sehingga gaji akana terpotong, dana berdampak pada Kinerja di Kantor.
"Saya minta lah kepada PPPK kalau tidak perlu sangat jangan gadai SK, karena kalau SK sudah digadai ASN hanya berharap dari tunjangan, sedangkan tunjangan itu dibayarkan sesuai kemampuan daerah," imbuhnya.
Paisal berpesan kepada kepala perangkat daerah, untuk membina dan mengawasi kinerja para pegawai tersebut agar pelayanan publik semakin optimal, dan PPPK harus memiliki kedisiplinan tinggi dalam bekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kemudian PPPK dapat memperkuat kerja tim di organisasinya masing-masing, dan ibadahnya jangan tinggal.
"Saya minta pesan pesan saya ini bisa dilaksanakan dengan baik dan ini harus menjadi komitmen kita bersama," pesannya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dumai Erinasrizal menyebut, total formasi PPPK Pemerintah Kota Dumai tahap I yang ditetapkan Kementerian PAN-RB sebanyak 1595 formasi.
"Rinciannya, 105 untuk tenaga kesehatan, 69 guru, dan 1421 tenaga teknis, Kami berharap PPPK yang baru menerima SK ini dapat langsung berkontribusi aktif untuk pelayanan publik yang lebih baik di Kota Dumai," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
BKPSDM Dumai Minta 368 PPPK Tahap II Untuk Bersabar |
![]() |
---|
Tidak Ada Mengundurkan Diri, 368 PPPK Tahap II Dumai Telah Mengisi DRH |
![]() |
---|
PPPK Dumai Diimbau Segera Lengkapi DRH dan Dokumen Pendukung, Batas Akhir 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr Suhatman Dumai Layani Pemeriksaan Kesehatan Untuk PPPK Tahap II, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Dumai Telah Diumumkan, Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.