Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sosok Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Siapkan Kekuatan Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan

Sejumlah purnawirawan menggelar konferensi pers untuk mendesak usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah diajukan ke DPR/MPR

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribunnews.com/Fersianus Waku/Dok. TNI AL
PEMAKZULAN GIBRAN - Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Slamet menyampaikan ancaman bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan menduduki Gedung MPR RI jika surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak segera diproses. 

“Padahal kita sumbernya sama. Kita digodok di tempat yang sama, tapi begitu kita ngomong yang benar, sana bilang itu di luar formasi kita.”

Ia menambahkan, bahwa saat ini memang posisi mereka berbeda. Satu pihak takut digusur, sementara lainnya ingin menggusur.

“Nggak apa-apa, memang beda sekarang jadinya. Mana yang takut digusur, mana yang mau menggusur.“

“Jadi kita tenang-tenang saja, tidak ada masalah. Hanya tolong nanti kalau ditanya sama beliaunya, ya kita garis lurus sama Sapta Marga Prajurit, dan politik kita adalah politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan,” ujarnya.

Jika kemudian pihaknya berada di luar pemerintahan, lanjut dia, itu bukan berarti memusuhi pemerintah.

Pada kesempatan sama, Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut, mereka khawatir jika suatu saat Gibran menjadi presiden di negeri yang besar ini.

Pasalnya, Gibran dianggap masih belum memiliki kompetensi untuk memimpin bangsa

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Tribunnews.com

Karena alasan tersebut, mantan Menteri Agama ini oun mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Fachrul memiliki sederet alasan kenapa Gibran layak dimakzulkan.

 Menurutya, putra sulung Jokowi itu sudah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved