Bantuan Subsidi Upah
CIRI-CIRI BSU Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Cek di Situs BPJSTK, Kemenaker dan Aplikasi Pospay
Berikut ini ciri-ciri BSRU Rp 600 ribu sduah masuk ke rekening. Pastikan cek di Situs BPJSTK, Kemenaker dan di Aplikasi Pospay
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini ciri-ciri Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sudah cair . BSU Rp 600 ribu yang merupakan bantuan pemerintah ini dicairkan bagi pekerja swasta dan buruh serta tenaga honorer.
Pencairan dilakukan Juni dan Juli 2025 sekaligus Rp 600 ribu. Namun, sejauh ini masih banyak pekerja yang penasaran dengan uang bantuan Rp 600 ribu yang tak kunjung mereka dapatkan.
Ada yang terkendala rekening dna juga tidak terverifikasi. Ada juga yang sudah divalidasi BPJSTK namun tak kunjung masuk bantuan Rp 600 ribu ke rekening.
Nah, bagi anda yang maish penasaran dna ingin tahu lebih jauh bagaimana mengetahui BSU sudah var atau belum, berikut ini ciri-cirinya
Pertama Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Kunjungi laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Isi formulir dengan data lengkap: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu
kandung, nomor HP aktif, alamat email aktif
Klik tombol "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Kedua Cek lewat situs Kemnaker
Alternatif lainnya adalah melalui laman resmi Kemnaker. Begini cara pengecekannya.
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
Pilih menu "Cek NIK"
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Lengkapi kode CAPTCHA sesuai karakter yang ditampilkan
Klik tombol "Cek Status"
Hasilnya akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak
Ketiga Cek via Aplikasi Pospay (bagi penerima tanpa rekening)
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, BSU bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Statusnya dapat dicek lewat aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya.
Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store
Buat akun jika belum memiliki
Pada halaman utama, ketuk ikon (i) berwarna merah di pojok kanan atas
Pilih logo Kemnaker
Di bagian jenis bantuan, pilih opsi "BSU Kemnaker 1"
Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret KTP
Lengkapi data yang diminta
Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau tidak
Nah, berikut ini Ciri-ciri BSU sudah cair
Pertama Lolos verifikasi Kemnaker
Setelah lolos verifikasi BPJS, akan muncul keterangan bahwa data Anda sedang diproses Kemnaker sebagai indikasi dana segera cair.
Kedua Notifikasi dari bank
Penerima manfaat dengan rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) biasanya akan mendapat SMS atau notifikasi mobile banking saat dana BSU masuk.
Ketiga Saldo rekening bertambah
Jika saldo rekening Anda naik tanpa transaksi sebelumnya, kemungkinan itu adalah pencairan BSU.
Keempat Mutasi rekening tercatat "BSU 2025"
Dana BSU biasanya muncul di riwayat transaksi dengan keterangan "BSU 2025" dan Anda bisa cek mandiri ke menu Mutasi pada masing-masing rekening bank.
Kelima Status di situs resmi berubah
Cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika statusnya "Dana Telah Disalurkan" atau "Sedang Diproses", artinya BSU sudah cair atau segera dicairkan.
Bagaimana? Apakah anda sudah melakukan pengecekan dan mendapati notifikasi tersebut? Jika belum segera lakukan pengecekan untuk memastikannya. (*)
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.