Bantuan Subsidi Upah
BSU Rp 600 Ribu Tahap II Sudah bisa Dicairkan, Pastikan Syarat dan Dokumen Lengkap
Bagi pekerja sudah bisa melakukan pengecatan terkait dengan BSU tahap dua sudah bisa dilakukan. Pastikan syaratnya lengkap
3. Melalui aplikasi JMO Unduh aplikasi JMO, lalu login atau daftar akun
Di halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
Isi data tambahan yang diminta Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.
Jadwal Penyaluran BSU Tahap 2 BSU tahap 2 dijadwalkan mulai disalurkan awal Juli 2025.
Besar bantuan tetap Rp600.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Syarat Penerima BSU Tahap 2 Penerima BSU harus memenuhi syarat berikut: WNI –
Dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan –
Terdaftar sebagai peserta kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Bukan penerima PKH – Diutamakan bagi yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan.
Bukan ASN, TNI, atau Polri – Tidak berlaku bagi pegawai negeri, anggota militer, dan polisi.
Dana akan langsung dikirim ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penting bagi calon penerima untuk memastikan semua data kepesertaan, termasuk NIK, rekening bank, dan status pekerjaan, telah terupdate dan valid.
Pemerintah berharap penyaluran BSU dapat membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Semoga bermanfaat. (*)
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.