Daripada Uang Damai Rp 1 M, Ibu dari Korban Asusila Oknum ASN di Jambi Pilih Perjuangkan Anaknya

Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, yang menjadi korban dugaan tindak asusila oleh oknum ASN di Jambi.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Aryo Tondang
PERLINDUNGAN ANAK - IM didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025). 

“Saya cuman mau keadilan bagi anak saya. Dan cuman takut akan ada banyak anak-anak lainnya jadi korban,” sambung dia.

IM juga menjelaskan bahwa orang-orang yang datang kerap mengaku dikirim untuk membujuknya agar sepakat berdamai.

Bahkan, jika satu upaya gagal, upaya lain segera menyusul.

“Orang yang datang itu bilang ‘kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang’. Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru,” ujarnya menggambarkan tekanan yang terus berulang.

Hingga kini, IM masih bersikeras untuk memperjuangkan jalur hukum, dengan harapan agar pelaku mendapat hukuman maksimal dan tidak ada korban lain di masa mendatang.

Vonis Dua Tahun Bikin Kecewa Keluarga Korban

Kekecewaan itu memuncak setelah mendengar putusan Majelis Hakim pada Kamis (3/7/2025) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pelaku.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh IM, yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim,” ujarnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut sikap sopan terdakwa dan pengakuan atas perbuatannya sebagai alasan yang meringankan hukuman.

Namun, bagi IM, vonis itu tak sebanding dengan luka dan penderitaan yang dialami anaknya.

Ia berharap keadilan ditegakkan secara maksimal, bukan justru mengecewakan pihak korban.

LPAI Jambi Desak Banding

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi, menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

"Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan," ujarnya.

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved