Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Angkutan Sampah Mandiri Terjaring Tim Satgas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru, Langsung Bayar Denda

Tim Satgas Sampah DLHK dan Satpol PP Pekanbaru mengamankan pengangkut sampah mandiri yang beroperasi di Kecamatan Rumbai Timur

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
ANGKUTAN SAMPAH MANDIRI - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bersama Plt Kadis LHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mendampingi sopir angkutan sampah mandiri yang terjaring tim satgas bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. 

Pengemudi angkutan mandiri juga membuat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi.

Dirinya menyebut bahwa pihaknya langsung melakukan penegakan perda.

Ia menilai pengemudi melanggar Peraturan Daerah No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Tiga Lokasi Trans Depo Sampah di Kota Pekanbaru Ditetapkan

"Kami sudah melaksanakan penindakan perda, pertama kami berikan edukasi dan pembinaan," paparnya.

Zulfahmi mengingatkan agar pengemudi bisa mengikuti ketentuan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa pengangkutan sampah saat ini dilakukan oleh armada LPS.

Pengemudi angkutan mandiri tersebut sudah menyanggupi untuk masuk dalam LPS.

Ia juga membayarkan denda yang masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru.

"Yang bersangkutan sudah menyanggupi, dan siap bergabung dengan LPS," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved