Berita Pekanbaru
Angkutan Sampah Mandiri Terjaring Tim Satgas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru, Langsung Bayar Denda
Tim Satgas Sampah DLHK dan Satpol PP Pekanbaru mengamankan pengangkut sampah mandiri yang beroperasi di Kecamatan Rumbai Timur
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Pengemudi angkutan mandiri juga membuat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya langsung melakukan penegakan perda.
Ia menilai pengemudi melanggar Peraturan Daerah No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Tiga Lokasi Trans Depo Sampah di Kota Pekanbaru Ditetapkan
"Kami sudah melaksanakan penindakan perda, pertama kami berikan edukasi dan pembinaan," paparnya.
Zulfahmi mengingatkan agar pengemudi bisa mengikuti ketentuan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa pengangkutan sampah saat ini dilakukan oleh armada LPS.
Pengemudi angkutan mandiri tersebut sudah menyanggupi untuk masuk dalam LPS.
Ia juga membayarkan denda yang masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah menyanggupi, dan siap bergabung dengan LPS," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
Satpol PP Kota Pekanbaru
DLHK Kota Pekanbaru
persoalan sampah di Pekanbaru
berita pekanbaru
Zulfahmi Adrian
Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
![]() |
---|
Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
![]() |
---|
Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.