Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar

Keluarga seorang calon pengantin berinisial F mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Bireuen, Aceh.

Editor: Ariestia
Foto/Int
GUGAT - Keluarga seorang calon pengantin berinisial F mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1.100.000.000. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/7/2025). 

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen guna mencari kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Namun, mediasi kembali ditunda karena hakim mediator ingin memberikan waktu tambahan kepada para pihak untuk menyusun proposal terkait upaya damai tersebut.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam perkara ini.

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved