Pengakuan Mengejutkan di Sidang Kasus Uang Palsu Triliunan, Saksi Mahkota Sebut Motif Cuma Iseng

Sidang lanjutan kasus uang palsu berskala triliunan rupiah yang menyeret jaringan dari UIN Alauddin Makassar kembali digelar.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana T
UANG PALSU - Sidang kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton d pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan agenda mendudukkan bos sindikat ini sebagai terdakwa. Rabu, (9/7/2025). 

Terdakwa mengungkap sindikat uang palsu ini memiliki jaringan hingga ke Bank Indonesia (BI).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, pedagang pakaian keliling yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Hendra disebut memesan uang palsu senilai Rp1 miliar untuk ditukar menjadi uang asli Rp100 juta, dengan dalih dimasukkan sebagai ‘uang reject’ yang nantinya dimusnahkan dan diganti oleh BI.

“Menurut pengakuan Hendra, dia punya kenalan di BI, bisa mengatur penukaran uang palsu yang dimasukkan sebagai uang reject. Dia bilang uang itu nantinya akan dibakar dan diganti uang asli,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.

Andi Ibrahim mengenal Hendra saat yang bersangkutan mencari temannya bernama Mubin Nasir, di kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam pertemuan itu, Andi Ibrahim menawarkan mesin offset milik sepupunya bernama Muhammad Syahruna, kepada Hendra.

Pertemuan selanjutnya di Jl Sunu, Hendra diam-diam merekam video mesin offset saat diperlihatkan Syahruna.

Di lokasi sama, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu, kemudian diuji dengan alat pendeteksi uang palsu, namun tertolak.

“Syahruna mengeluarkan kertas uang palsu miliknya dan mengatakan miliknya lolos pengecekan. Saat itulah Hendra menyampaikan butuh Rp1 miliar uang palsu untuk ditukar uang asli Rp100 juta,” jelas Andi.

Kepada hakim, Andi Ibrahim diberikan pemahaman oleh Hendra, uang yang akan ‘direject’ nantinya dihancurkan oleh BI dan diganti dengan uang asli. 

Uang palsu itu disamarkan seolah-olah sebagai uang rusak. 

“Katanya ada orang dalam di BI yang bisa bantu,” ujar Andi Ibrahim.

Sidang juga mengungkap video rekaman mesin offset yang direkam Hendra sempat beredar di media sosial, hingga akhirnya Syahruna diperintahkan oleh atasannya, Annar Salahuddin Sampetoding, untuk berhenti memproduksi uang palsu.

“Saya ditelepon Syahruna. Dia bilang, ‘Bos saya minta video itu dihapus’. Saya bilang saya sendiri tidak tahu kalau direkam,” kata Andi Ibrahim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved