Berita siak
Remaja 18 Tahun Ajak Gadis di Bawah Umur Tidur di Hotel Perawang Siak, Ortu Meradang Lapor Polisi
Seorang remaja di Siak nekat membawa anak di bawah umur tidur di sebuah hotel, namun aksinya akhirnya diketahui keluarga korban.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang remaja berinisial JZ (18) nekat membawa gadis di bawah umur tidur bareng di sebuh hotel di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Perbuatannya tersebut tidak diterima orangtua korban sehingga JZ dilaporkan ke polisi.
Perbuatan JZ diketahui karena kerabat korban memergoki keduanya berada di kawasan Green Hotel Perawang, Minggu (6/7/2025).
Kecurigaan muncul saat korban dan pelaku terlihat masuk ke area hotel dengan sepeda motor masing-masing.
Saksi yang merasa ada kejanggalan langsung menghadang keduanya dan membawa korban pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, pihak keluarga melakukan konfrontasi.
Dalam perbincangan yang tegang, pelaku akhirnya mengakui telah berhubungan badan dengan korban.
Baca juga: Polsek Tualang Amankan 8 Motor dari Aksi Balap Liar di Perawang Siak
Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan dari korban, yang menyebut hubungan tersebut sudah berlangsung sejak 2024 dan telah terjadi berulang kali.
Sebelum ketahuan, perbuatan itu juga telah dilakukan pada Januari 2025, di lokasi yang sama.
Orangtua korban, YH (34), tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada 7 Juli 2025.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. JZ langsung diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tualang.
Baca juga: Jejak Pencuri di Loteng Rumah Warga Perawang Siak, Gondol Barang Berharga Pakai Bambu
“Kami telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Rabu (9/7/2025).
Barang bukti yang turut diamankan meliputi sehelai hoodie abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC, celana pendek warna hitam, handphone iPhone XR warna hitam dan handphone VIVO V29E warna gold.
Kompol Hendrix menambahkan penyidik akan menjerat JZ dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Diamankan
Bupati Afni Pastikan Dana Transfer Pusat Tahun Depan Berkurang, Siak Dituntut Naikkan PAD |
![]() |
---|
Dipinjam Tak Kembali, Mobil New Avanza Warga Kandis Siak Ditemukan di Inhu |
![]() |
---|
Novendra Kasmara Masuk Bursa Sekda Siak di Menit-Menit Terakhir, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
21 Pejabat Daftar Lelang JPTP Pemkab Siak, Banyak Nama Baru Bermunculan |
![]() |
---|
Kabur Bawa Uang Nasabah, Staf PT PNM Mekaar Tualang Siak Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.