TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras
tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pemerasan yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya,
Azam kini telah dipecat.
Azam diduga memberikan uang sebesar Rp 8 miliar kepada istrinya, Tiara Andini, yang ironisnya ia sebut sebagai "rezeki".
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim Sunoto menegaskan bahwa Azam menerima total Rp 11,7 miliar dari hasil kejahatannya.
Kemudian, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya, Tiara Andini.
“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya tersebut, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
Kepada istrinya, Tiara Andini, Azam menyebut uang itu merupakan rezeki.
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
Baca juga: SOSOK Misri Bongkar Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Cemburu, Ekstasi, dan Dua Perwira Jadi Tersangka
Baca juga: Remaja 18 Tahun Ajak Gadis di Bawah Umur Tidur di Hotel Perawang Siak, Ortu Meradang Lapor Polisi
Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.
Diberikan ke sejumlah kolega
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam juga bagikan kepada koleganya di kantor.
Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro.
Selanjutnya, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting.
Lalu, Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
Ada juga Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar.
Sebanyak Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto.
Para staf Kejari Jakbar dapat Rp 150 juta, dan lainnya.
Namun, mereka membantah menerima aliran uang panas tersebut.
“Enggak benar itu,” kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, dikutip dari artikel Kompas.com, Rabu (9/7).
Sebagian Uang Korupsi Digunakan untuk Umrah dan Sumbangan Pesantren
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, juga menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Azam Akhmad Akhsya juga digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren.
“Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.
Selain itu, ia melakukan investasi jangka panjang berupa deposito di bank BUMN sebesar Rp 2 miliar dan membeli aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri.
Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa.
“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
Sang Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Sementara, pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).
Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.
Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.
Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000.
Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto.
Hakim: Merusak Kepercayaan Publik
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, tindakan jaksa Azam Akhmad Akhsya menyalahgunakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, perbuatan jaksa Azam tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tindakan Azam juga dinilai melanggar sumpah jabatannya sebagai jaksa.
“Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
Sementara, sejumlah alasan meringankan dalam menjatuhkan hukuman adalah; Azam belum pernah dihukum, Azam telah mengembalikan uang yang diterima ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam putusannya, majelis hakim lalu menyatakan jaksa Azam terbukti bersalah memeras korban investasi bodong.
Majelis kemudian menghukum Azam 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunoto.
Hakim menjelaskan uang yang ditilap Azam senilai Rp11,7 miliar diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dari Rp11,7 miliar yang diterima Azam dari hasil pemerasan korban, sebanyak Rp8 miliar ditransfer terdakwa Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini.
Kemudian oleh saksi Tiara Andini, uang tersebut digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar, Deposito BNI sebesar Rp2 miliar, pembelian properti sebesar Rp3 miliar, dan umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pesantren dan lain-lain sebesar Rp1 miliar.
"Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersebut menunjukkan dengan jelas adanya maksud terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, dimana terdakwa secara sistematis menambahkan kekayaan pribadinya yang tidak seharusnya tidak diperoleh dari jabatan sebagai jaksa, dan bahkan investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," jelas hakim.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp17,8 miliar.
Menurut hakim, kerugian dialami 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong.
"Kini mereka juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar Hakim Sunoto.
Untuk itu, Majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.
Perbuatan terdakwa Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Kemudian, Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ucapnya.
Heboh Pria Mengaku Polisi Ingin Gabung Pengunjuk Rasa untuk Jatuhkan DPR, Tiba-tiba FB nya Hilang |
![]() |
---|
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Buka Suara, Jusuf Kalla ungkap Sosok yang Harus Bertanggung jawab Munculnya Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.