Berita Inhu

Sekcam Rengat Tak Masuk Kantor 2 Bulan, Pemkab Inhu Riau Belum Jatuhkan Sanksi

Sekretaris Camat (Sekcam) Rengat, Inhu, Riau, Sulistyo Darmono tidak masuk kantor selama dua bulan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
PELANGGARAN - Sekretaris Camat (Sekcam) Rengat, Sulistyo Darmono tidak masuk kantor selama dua bulan. Plt Kabid P3SN BKP2D Inhu, Yasmar, memberikan keterangan Kamis (10/7/2025). Foto Kantor BKP2D Inhu, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sekretaris Camat (Sekcam) Rengat, Sulistyo Darmono tidak masuk kantor selama dua bulan.

Berdasarkan aturan, pelanggaran yang dilakukan Sulistyo Darmono masuk kategori pelanggaran berat.

Meski begitu, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) belum menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Baru Dilantik Kabag Protokol Inhu Dilaporkan Hilang, Polisi Sudah Terima Laporan

Baca juga: Misteri Keberadaan Kabag Protokol Inhu yang Hilang Terjawab, Ditemukan oleh Kades, Begini Kondisinya

Terkait hal ini Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur melalui Plt Kabid P3SN, Yasmar, Kamis (10/7/2025). 

Yasmar mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dilakukan oleh tim gabungan, Inspektorat, BKP2D dan Pj Sekda Inhu.

Namun diakuinya Sulistyo sendiri belum dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.

Alasannya keberadaan Sulistyo tidak diketahui hingga kini.

"Tidak ada yang tahu keberadaan beliau, namun sejumlah pihak sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Yasmar.

Selain itu, Yasmar mengungkapkan terdapat perubahan tim pemeriksa.

Sehingga pemberian sanksi menunggu perubahan tim.

Yasmar mengungkapkan untuk Sekcam Rengat terdapat dua pelanggaran yang diadukan.

Selain soal meninggalkan tugas selama dua bulan, tim juga menerima laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sulistyo.

Sesuai dengan laporan tersebut, maka tim mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk penjatuhan sanksi.

Setelah pemeriksaan dilakukan, selanjutnya tim akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Inhu untuk kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved