Berita Regional
Tak Sengaja Temukan Video Syur Putrinya di HP, Ayah di Muko-muko Malah Minta Dilayani
Seorang Ayah yang seharusnya mendidik, mengasuh dan memberikan perlindungan, malah menghancurkan masa depan putrinya.
“Pelaku dan ibu korban ini sudah bercerai, jadi korban sedang main ke rumah pelaku. Perbuatan itu ketahuan saat ibu korban menjemput korban di rumah pelaku,” jelas AKBP Riky.
Mengetahui perbuatan bejat itu, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Mukomuko.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya pada 4 Juli 2025 setelah melapor, langsung kita tindaklanjuti,” kata AKBP Riky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Pihak polisi menyangkakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tabun dengan denda paling banyak Rp 5 M,” tutup IPTU Novaldy.
( Tribunpekanbaru.com )
| Kecelakaan Kereta Api Terjadi Lagi, KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil Pengantar Jemaah Haji |
|
|---|
| Misteri Penemuan Mayat Berkalung Terapung di Laut, Pihak RS: Tak Ada Lagi Organ Dalam |
|
|---|
| Rekam Jejak Ismail A Jalil, Bupati yang Sindir Prabowo dan Gibran: Pusat Tutup Mata |
|
|---|
| Fakta Baru Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi Pangkat Bripka, Diduga Bayar Teman Masa Kecil |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi yang Bunuh Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Sanksi PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Fakta-ayah-cabuli-anak-kandung-di-Siak.jpg)