Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Tak Sengaja Temukan Video Syur Putrinya di HP, Ayah di Muko-muko Malah Minta Dilayani

Seorang Ayah yang seharusnya mendidik, mengasuh dan memberikan perlindungan, malah menghancurkan masa depan putrinya.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
ist
PENCABULAN - Ilustrasi Pria berusia 32 tahun mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun di Muko-muko 

“Pelaku dan ibu korban ini sudah bercerai, jadi korban sedang main ke rumah pelaku. Perbuatan itu ketahuan saat ibu korban menjemput korban di rumah pelaku,” jelas AKBP Riky.

Mengetahui perbuatan bejat itu, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Mukomuko.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya pada 4 Juli 2025 setelah melapor, langsung kita tindaklanjuti,” kata AKBP Riky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

Pihak polisi menyangkakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tabun dengan denda paling banyak Rp 5 M,” tutup IPTU Novaldy.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved