Berita Kuansing
Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan
JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas KPH Kuansing.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Adapun bukti yang diajukan kuasa hukum Aldiko adalah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 417, atas nama Bahar, yang dikeluarkan badan pertanahan indra giri Hulu kecamatan kuantan mudik desa Lubuk Ambacang, tanggal 07 januari 1986.
Kemudian SHM Nomor : 4088, atas nama Kasasi yang dikeluarkan badan pertanahan Indragiri Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik Desa Lubuk Ambacang, tanggal 22 juni 1992 dan masih banyak lagi bukti surat alas hak lainnya.
Shelfy pun menduga JPU mencoba "menyiasati" persidangan dan terutama terhadap majelis hakim, seolah-olah surat dakwaan JPU terbukti.
"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.
Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.
Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.
Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.
Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.
"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.
Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.
Kuasa hukum Aldiko pun memohon agar hakim PN Teluk Kuantan untuk menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Aldiko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum, membebaskan Aldiko dari tahanan, memulihkan haknya tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," ujar Shelfy.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Harga Beli Bulog Rendah, Bupati Kuansing Persilakan Desa Jual Jagung Pipil ke Tengkulak |
![]() |
---|
Harga Beli Bulog Rendah, Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Kuansing Terancam Rugi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Begal Lintas Provinsi Usai beraksi di Kuansing, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Duka di Sungai Kuantan Kuansing, Siswi SD Tenggelam saat Mandi Bersama Teman |
![]() |
---|
20 Tahun Keruh, Sungai Terpanjang di Riau Jernih dalam Waktu 20 Hari, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.