Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan

JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas KPH Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PLEDOI - Mantan Anggota DPRD Kuansing menyampaikan Pledoi di PN Teluk Kuantan dalam perkara dugaan kasus perintangan pencegahan perambahan hutan lindung dan intimidasi terhadap Kepala UPT KPH, Kamis (11/7/2025). 

Adapun bukti yang diajukan kuasa hukum Aldiko adalah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 417, atas nama Bahar, yang dikeluarkan badan pertanahan indra giri Hulu kecamatan kuantan mudik desa Lubuk Ambacang, tanggal 07 januari 1986.

Kemudian SHM Nomor : 4088, atas nama Kasasi yang dikeluarkan badan pertanahan Indragiri Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik Desa Lubuk Ambacang, tanggal 22 juni 1992 dan masih banyak lagi bukti surat alas hak lainnya.

Shelfy pun menduga JPU mencoba "menyiasati" persidangan dan terutama terhadap majelis hakim, seolah-olah surat dakwaan JPU terbukti.

"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.

Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.

Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.

Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.

Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.

"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.

Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.

Kuasa hukum Aldiko pun memohon agar hakim PN Teluk Kuantan untuk menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Aldiko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum, membebaskan Aldiko dari tahanan, memulihkan haknya tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya  perkara kepada Negara," ujar Shelfy.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved