Tarif Listrik
Resmi dari PLN, Segini Biaya Naik Daya untuk Seluruh Pelanggan, Ada Biaya Tambahan Harus Dibayar
Berikut ini adalah tarif untuk naik daya listri untuk semua pelanggan. Ingat, ada biaya tambahan yang harus dibayarkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi dari PLN, seginilah biaya yang ditagihkan bagi pelanggan yang hendak melakukan penambahan daya listri atau naik daya.
Naik daya dari beberapa daya sebelumnya bisa dilakukan sesuai dnegan tarif atau pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh pelanggan.
Nah, bagi anda yang belum mengetahuinya, berikut ini adalah tarif naik daya listri untuk seluruh pelanggan.
Bagi anada yang berencana menambah daya listrik di rumah? Langkah ini penting dilakukan terutama jika kebutuhan listrik Anda meningkat, misalnya karena penambahan perangkat elektronik atau penggunaan peralatan rumah tangga berdaya besar.
Menambah daya bisa membantu menghindari risiko listrik padam karena kelebihan beban, sekaligus memastikan sistem instalasi rumah tetap aman dan andal.
Apalagi, di era sekarang, listrik sudah menjadi kebutuhan pokok yang menunjang hampir seluruh aktivitas harian.
Lalu, berapa biaya tambah daya listrik terbaru yang berlaku pada Juli 2025?
Biaya tambah daya listrik PLN Juli 2025
Hingga Juli 2025, PT PLN (Persero) belum mengumumkan adanya perubahan tarif tambah daya listrik. Dengan demikian, rincian biaya penyambungan masih sama seperti periode sebelumnya.
Besarnya biaya tambah daya listrik PLN bergantung pada batas daya awal dan tujuan daya baru.
Dilansir dari informasi resmi PT PLN, berikut rincian biaya tambah daya listrik Juli 2025 sesuai batas daya:
- Dari 450 VA
Ke 900 VA: Rp 421.650
Ke 1.300 VA: Rp 796.450
Ke 2.200 VA: Rp 1.639.750
Ke 3.500 VA: Rp 2.955.450
Ke 4.400 VA: Rp 3.827.550
Ke 5.500 VA: Rp 4.893.450
Ke 7.700 VA: Rp 7.025.250.
- Dari 900 VA
Ke 1.300 VA: Rp 374.800
Ke 2.200 VA: Rp 1.218.100
Ke 3.500 VA: Rp 2.519.400
Ke 4.400 VA: Rp 3.391.500
Ke 5.500 VA: Rp 4.457.400
Ke 7.700 VA: Rp 6.589.200.
tarif listrik 2025
tarif naik daya listrik
tarif listrik pelanggan subsidi
tarif listrik pelanggan non subsidi
Tribunpekanbaru.com
Daftar Tarif Listrik yang Diberlakukan hingga Akhir Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Harga Token Listrik di Indomaret dan Alfamart, Berlaku untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Cek Harga Token Listrik bulan Agustus 2025, Tarif Diberlakukan untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.