Perambahan Hutan di TNTN

Warga Enam Desa di Riau Tolak Relokasi, Tawarkan Solusi Hijau Jaga Hutan demi Masa Depan

Warga dari enam desa di Riau menolak untuk melakukan relokasi dari tempat tinggal mereka yang dinyatakan masuk dalam kawasan Taman Nasional

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
TNTN - Data terbaru menunjukkan bahwa perkebunan sawit ilegal telah menguasai lebih dari 60 persen kawasan TNTN provinsi Riau 

Jika luas lahan yang dikelola mencapai 60 ribu hektare, maka sumbangsih itu bisa mencapai Rp30 miliar per tahun atau Rp2,5 miliar per bulan.

Dana itu rencananya akan digunakan untuk menanam pohon dan menjaga keberlanjutan hutan.

Tak hanya itu, warga juga bersedia mengelola dan menjaga hutan negara seluas 75 ribu hektare di sekitar kawasan, yang saat ini masih menjadi konsesi perusahaan. 

“Kami siap menghijaukannya. Bahkan, jika perlu, kami akan bangun rumah untuk gajah dan satwa lain, agar bisa hidup berdampingan dengan manusia,” kata Aziz.

Sebagai bentuk keseriusan, mereka sudah menyampaikan pernyataan tertulis ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 2 Juli 2025.

Dalam dokumen itu, warga tidak hanya menyampaikan penolakan, tapi juga tawaran solusi berbasis keadilan dan keberlanjutan.

Warga dari enam desa yang terdampak—Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Lima, berharap pemerintah tidak hanya melihat mereka sebagai beban, tetapi juga sebagai mitra pelestarian. 

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 25 ribu jiwa yang tinggal di kawasan tersebut, termasuk 10 ribu orang di tiga dusun Desa Lubuk Kembang Bunga.

"Relokasi bukan solusi bagi kami. Kami tidak ingin menjadi pengangguran atau gelandangan di tanah sendiri. Kami hanya ingin hidup berdampingan dengan hutan, menjaganya, bukan merusaknya,” kata Aziz.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved