Berita Viral

Akibat Terlalu Percaya Sama Orang, Diduga Rumah dan Usaha Raib, Ibu di Sultra Ngamuk di Pengadilan

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan mengamuk di ruang rapat PN Baubau Sultra viral di media sosial.

Editor: Ariestia
Foto/Dok PN Baubau
VIRAL - Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan mengamuk di ruang rapat Pengadilan Negeri Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial.  

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil rumah milik Ijah.

"Tidak benar seperti itu. Kalau mereka bersama-sama menjual barang, saya juga tidak tahu, karena saya tidak mengikuti perkembangan itu," ujar La Nuhi.

Ia juga menyebut bahwa A bukan mantan karyawan Ijah dan memiliki usaha sendiri di Kabupaten Sorong Selatan.

"Tidak ada hubungan, ibu A mengakunya bukan mantan karyawan Ijah Tangasa. Mereka menjual bersama-sama di sana, tetapi tempat menjual itu diambil Ijah Tangasa semuanya," tambahnya.

La Nuhi menyodorkan bukti berupa kuitansi pembelian rumah tertanggal 4 Agustus 2005, yang menunjukkan rumah dibeli langsung oleh A dari Udin Jafar.

Sertifikat rumah atas nama A juga telah diterbitkan dan ditandatangani notaris pada tahun 2006.

"Ada kuitansi pembelian, ada akta jual beli dan sertifikat atas nama A, berdasarkan surat-surat, bukan asumsi," tegas La Nuhi.

Kasus Telah Sampai ke MA

Sengketa kepemilikan rumah ini telah melewati tiga tingkat proses hukum, yaitu Pengadilan Negeri Baubau, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Seluruh putusan menyatakan rumah tersebut sah milik A.

"Di persidangan kita hadirkan anaknya Udin Jafar, pemilik rumah pertama yang mengatakan bahwa yang membayar harga rumah adalah A dan dia mengambil di rumahnya," kata La Nuhi.

Bukan Ngamuk ke Pengadilan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Muhamad Juanda Parisi, mengklarifikasi bahwa kemarahan Ijah tidak ditujukan ke lembaga pengadilan, melainkan kepada kuasa hukum pemohon.

"Saat itu pihak termohon 1 marah-marah, sebenarnya bukan marah-marah ke Pengadilan Negeri, tetapi marah-marah terhadap kuasa hukum yang saat itu merasa ada tindakan yang harus dilakukan karena dia sudah melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan yang masih dalam tahap kepolisian," jelas Juanda.

Ijah sempat meminta agar eksekusi terhadap rumah tersebut ditunda selama tiga bulan, menunggu proses peninjauan kembali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved