Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bantuan Subsidi Upah

Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan

Penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara bisa mencairkan BSU melalui Kantor Pos.

Editor: Ariestia
Foto/Pexel/Net
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja. 

“Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil,” ujarnya.

Dana yang tidak diambil akan ditarik kembali setelah proses rekonsiliasi data berdasarkan surat resmi dari Kemenaker.

Oleh karena itu, pekerja diminta segera mencairkan bantuan untuk menghindari hangusnya hak mereka.

Cara Mengecek Status Penerima Lewat Pospay

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, lakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Unduh dan buka aplikasi Pospay.
  2. Ketuk ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.
  3. Pilih logo Kemenaker, lalu klik "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Klik "Cek Status Penerima".
  6. Jika Anda terdaftar, lanjutkan dengan verifikasi KTP-el dan lengkapi data diri. Sistem akan menampilkan QR code yang wajib ditunjukkan saat mencairkan dana di Kantor Pos. Tanpa QR code, BSU tidak dapat dicairkan meskipun Anda termasuk penerima.

Syarat dan Prosedur Pencairan di Kantor Pos

Mengutip Kompas.com (9/7/2025), berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • KTP asli

  • QR code dari aplikasi Pospay

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Setelah dokumen lengkap, lakukan langkah-langkah berikut:

    • Datangi Kantor Pos terdekat.

    • Petugas akan memindai QR code dan mencocokkan data dengan dokumen asli.

    • Proses pencairan didokumentasikan dengan foto bersama KTP dan uang tunai sebagai bukti penerimaan.

    • Jika data sudah sesuai, dana sebesar Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Tidak ada pungutan biaya administrasi selama proses ini, alias gratis.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved