MPLS 2025

Jingle MPLS Hari Baru Karya Mendikdasmen, Lirik Jingle MPLS Ramah 2025 dan Link Download

Inilah lirik dan link download jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 .

Editor: Muhammad Ridho
Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen
JINGLE MPLS 2025 - Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI pada Minggu (13/7/2025). Kemendikdasmen merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNPEKABARU.COM - Inilah lirik dan link download jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 .

Dinyanyikan Claudy Qaila Shaki, jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 ini dipakai untuk MPLS ajaran baru 2025.

MPLS 2025 sendiri akan berlangsung pada awal masa tahun ajaran baru yang jatuh pada Senin (14/7/2025), selama 5 hari.

Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025).

Lagu Hari Baru ini diciptakan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Jingle MPLS Ramah 2025 dapat diunduh melalui link download berikut ini:

>>> LINK DOWNLOAD

Jingle MPLS Ramah 2025: HARI BARU
Ciptaan: Prof. Abdul Mu’ti
Aransemen: Dwiki Dharmawan
Vokal: Claudy Qaila Sakhi

Hari baru,
Semangat baru 
Gembira, menuntut ilmu
Gapai mimpi
Ukir prestasi 

Hari baru
Kawan baru                      
Suasana baru. saling menghormati 
Saling menerima
Sekolahku, rumahku …

Reff:
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

 
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

Diketahui sebelumnya, Kemendiknasmen telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah. 

Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni: 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved