Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

10 Sasaran Razia Operasi Patuh 2025 Selama 14 Hari, Dimulai Hari Ini

Operasi Patuh 2025 digelar oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 14 Juli 2025.

Editor: Ariestia
Foto/Dok Ditlantas Polda Riau
OPERASI PATUH - Operasi Patuh 2025 digelar oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 14 Juli 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Patuh 2025 digelar oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 14 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama dua pekan, yaitu hingga 27 Juli 2025.

Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi target penindakan, terutama yang melakukan pelanggaran rambu - rambu lalulintas.

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh digelar usai pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh lima pilar keselamatan nasional.

Baca juga: Operasi Patuh Lancang Kuning Digelar 14 Juli 2025 Selama 2 Pekan, Ini Imbauan Polisi

Operasi ini digelar untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

“Operasi ini dilakukan serentak seluruh Indonesia mulai 14 sampai 27 Juli. Tujuannya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” kata Aries, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu (12/7/2025).

Ada tiga pendekatan yang digunakan selama operasi berlangsung, yaitu tindakan preemtif (pencegahan), preventif (pengawasan), dan represif (penindakan).

Untuk wilayah Riau, Polda Riau menggelar operasi di bidang lalu lintas, yakni Operasi Patuh Lancang Kuning 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, Operasi Patuh akan berlangsung selama 2 pekan atau 14 hari. 

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib,” kata Taufiq, Jumat (11/7/2025).

Taufiq turut mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan operasi ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk bisa tertib berlalu lintas.

“Gunakan helm standar, lengkapi surat kendaraan, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta hindari pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” bebernya.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan bukan hanya untuk menghindari tilang.

Berikut target operasi dalam operasi patuh:

  1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
  2.  Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan
  3.  Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus
  4.  Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  5.  Dilarang berkendara di bawah umur
  6.  Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK)
  7.  Pengendara melanggar marka jalan
  8.  Tidak menggunakan plat nomor/TNKB palsu
  9.  Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol
  10.  Over Dimension dan Over Loading
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved