Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Darurat Mendesak, Mobil Damkar Hantam Mobil Emak-Emak yang Berjalan Pelan

Hal itu membuat laju kendaraan damkar terhambat meski sirene sudah dibunyikan dan klakson dibunyikan berulang kali.

istimewa
DAMKAR SERUDUK MOBIL EMAK-EMAK - Mobil pemadam menyeruduk mobil merah di Balikpapan yang dikemudikan emak-emak, karena menghalangi akses ke lokasi kebakaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian yang melibatkan mobil mobil pemadam kebakaran viral di media sosial.

Mobil itu terekam dalam sebuah video menyeruduk mobil berwarna merah.

Sebab, dianggap menghalangi jalan mereka menuju lokasi kebakaran di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.

Diketahui, lokasi kejadian ini terjadi saat mobil damkar dari regu Balikpapan Utara memadamkan kebakaran.

Sementara mobil itu dikemudikan seorang ibu-ibu atau emak-emak.

Dalam unggahan akun Instagram @indo_psikologi, seorang petugas damkar bernama @bangdjuned memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut.

Kepala Menoleh, Emak-emak Pelan di Tengah Jalan

Menurut penjelasan @bangdjuned, pengemudi mobil merah tersebut melaju sangat lambat sambil menoleh ke arah kebakaran.

Hal itu membuat laju kendaraan damkar terhambat meski sirene sudah dibunyikan dan klakson dibunyikan berulang kali.

“Kenapa kami mengambil tindakan mendorong mobil tersebut dari belakang? Karena mobil itu berjalan pelan menghalangi laju mobil kami,” tulisnya.

Tak hanya sirene dan klakson, para petugas di atas mobil juga sudah meneriaki pengemudi, namun tetap tidak diindahkan.

“Yang menyetir adalah emak-emak. Dia tetap jalan pelan, padahal kebakaran makin besar. Akhirnya kami seruduk karena waktu terus berjalan. Kalau lambat, warga bisa salah sangka ke petugas,” lanjutnya.

Baca juga: GARA-GARA Pernyataan Rano Karno, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Harus Angkat Bicara Meluruskannya

Baca juga: TERKUAKNYA Kisah Tragis Pasutri di Medan, Penyebab Dedi Nekat Mengakhiri Hidup usai Habisi Istri

Damkar Didukung UU Lalu Lintas

Aksi itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang berhak utama mendapatkan prioritas di jalan raya.

Dalam Pasal 134 disebutkan, kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas berhak didahulukan oleh pengguna jalan lain, bahkan diatur pula dalam Pasal 135 bahwa kendaraan tersebut boleh menggunakan lampu merah dan sirene saat melintas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved