Berita Regional
Darurat Mendesak, Mobil Damkar Hantam Mobil Emak-Emak yang Berjalan Pelan
Hal itu membuat laju kendaraan damkar terhambat meski sirene sudah dibunyikan dan klakson dibunyikan berulang kali.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian yang melibatkan mobil mobil pemadam kebakaran viral di media sosial.
Mobil itu terekam dalam sebuah video menyeruduk mobil berwarna merah.
Sebab, dianggap menghalangi jalan mereka menuju lokasi kebakaran di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.
Diketahui, lokasi kejadian ini terjadi saat mobil damkar dari regu Balikpapan Utara memadamkan kebakaran.
Sementara mobil itu dikemudikan seorang ibu-ibu atau emak-emak.
Dalam unggahan akun Instagram @indo_psikologi, seorang petugas damkar bernama @bangdjuned memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut.
Kepala Menoleh, Emak-emak Pelan di Tengah Jalan
Menurut penjelasan @bangdjuned, pengemudi mobil merah tersebut melaju sangat lambat sambil menoleh ke arah kebakaran.
Hal itu membuat laju kendaraan damkar terhambat meski sirene sudah dibunyikan dan klakson dibunyikan berulang kali.
“Kenapa kami mengambil tindakan mendorong mobil tersebut dari belakang? Karena mobil itu berjalan pelan menghalangi laju mobil kami,” tulisnya.
Tak hanya sirene dan klakson, para petugas di atas mobil juga sudah meneriaki pengemudi, namun tetap tidak diindahkan.
“Yang menyetir adalah emak-emak. Dia tetap jalan pelan, padahal kebakaran makin besar. Akhirnya kami seruduk karena waktu terus berjalan. Kalau lambat, warga bisa salah sangka ke petugas,” lanjutnya.
Baca juga: GARA-GARA Pernyataan Rano Karno, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Harus Angkat Bicara Meluruskannya
Baca juga: TERKUAKNYA Kisah Tragis Pasutri di Medan, Penyebab Dedi Nekat Mengakhiri Hidup usai Habisi Istri
Damkar Didukung UU Lalu Lintas
Aksi itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang berhak utama mendapatkan prioritas di jalan raya.
Dalam Pasal 134 disebutkan, kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas berhak didahulukan oleh pengguna jalan lain, bahkan diatur pula dalam Pasal 135 bahwa kendaraan tersebut boleh menggunakan lampu merah dan sirene saat melintas.
| Misteri Penemuan Mayat Berkalung Terapung di Laut, Pihak RS: Tak Ada Lagi Organ Dalam |
|
|---|
| Rekam Jejak Ismail A Jalil, Bupati yang Sindir Prabowo dan Gibran: Pusat Tutup Mata |
|
|---|
| Fakta Baru Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi Pangkat Bripka, Diduga Bayar Teman Masa Kecil |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi yang Bunuh Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Sanksi PTDH |
|
|---|
| Prada Y, Oknum TNI yang Ditangkap Usai Penemuan Jasad Wanita Ternyata Baru 6 Bulan Jadi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/DAMKAR-SERUDUK-MOBIL-EMAK-EMAK.jpg)