Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Telah Memeriksa Anggota DPRD Kampar Terkait Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Tahura

Ilyas Sayang yang kini menjabat Anggota DPRD Kampar telah diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan hutan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
metrocrime.org
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan hutan menunjukkan perkembangan.

Terbaru, Ilyas Sayang yang kini menjabat Anggota DPRD Kampar telah diperiksa.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Zikrullah. 

Ia mengatakan, Ilyas Sayang dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (7/7/2025).

Tetapi dia berhalangan hadir pada hari itu.  Lalu politisi Partai NasDem itu kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (10/7/2025). Barulah ia hadir memenuhi panggilan. 

"Ya, betul (telah diperikaa). Untuk pemanggilan hari Senin, saksi IS dilakukan pemanggilan akan tetapi berhalangan hadir. Kemudian hari Kamis-nya dilakukan pemanggilan kembali terhadap saksi IS, kemudian saksi IS hadir," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Polres Tegaskan Ilyas Sayang Anggota DPRD Kampar Terpilih dari NasDem Masih Tersangka, Ini Kasusnya

Baca juga: Tolak Pelantikan Ilyas Sayang yang Tersangka Jadi DPRD Kampar, Aksi di Mabes Polri Hingga Kejagung

Untuk diketahui, Ilyas Sayang diperiksa selaku Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak 2003 sampai 2022. 

Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim  dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo sejak 2004 sampai 2022. 

Namanya kerap muncul sejak Kejati mulai mengusut perkara ini. Sebab beririsan waktu antara dia menjabat Kepala Desa dan penerbitan surat tanah yang ditangani Kejati.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved