Ade Indra Sakti Bakal Jabat Posisi Ketua Bawaslu Kuansing Usai Pencopotan Mardius Adi
Ade Indra Sakti diusulkan dalam rapat pleno bakal menggantikan posisi Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti bakal menggantikan posisi Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Nama Ade Indra Sakti diusulkan sebagai Ketua Bawaslu Kuansing berdasarkan Rapat Pleno yang digelar Bawaslu pada Rabu (2/7/2025).
Kuansing menyusul putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Mardius Adi Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
"DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan. Rapat Pleno tadi pagi itu sebagai tindak lanjutnya," ujar Ade Indra Sakti.
Hasil rapat Pleno tersebut nantinya diserahkan ke Bawaslu Riau dan dilanjutkan ke Bawaslu RI untuk penetapan.
Mardius Adi Saputra dicopot sebagai Ketua Bawaslu Kuansing karena terbukti melanggar etik dan pedoman penyelenggara Pemilu merupakan sanksi peringatan keras dan terakhir bagi Mardius Adi terkait Pilkada Kuansing 2024 lalu.
Mardius Adi Saputra terbukti aktif berkomunikasi dengan peserta Pemilu.
Namun tuduhan Mardius Adi Saputra menerima sejumlah uang dari pihak peserta Pemilu tidak terbukti karena kurangnya pembuktian.
Ade Indra Sakti dan Nur Afni yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kuansing juga turut sebagai pihak teradu dalam perkara yang dilaporkan oleh Firdaus yang merupakan ketua tim sukses salah satu Paslon Bupati Pilkada Kuansing 2024.
Namun Ade Indra Sakti dan Nur Afni tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai penyelanggara Pemilu seperti halnya Mardius Adi Saputra.
Selain mencopot Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 pada Senin (30/6/2025) juga menyatakan Teradu IV, Yudi Hendra, Teradu V Rain Novri Maryam, Teradu VI Abdi Muslihan, Teradu VII Ulil Amri, dan Teradu VIII Mawardi Irawan, yang merupakan Ketua dan anggota Panwascam Kuantan Mudik, Gunung Toar dan anggota PPK Pucuk Rantau tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu. (tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Kuasa Hukum Aldiko Kecewa PKB dan Ketua DPRD Kuansing Tak Hadir di Sidang DKPP |
![]() |
---|
Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo |
![]() |
---|
Soal Pleno, Bawaslu Bengkalis Riau Tunggu Surat dari MK ke KPU RI Terkait Hasil Gugatan Pilkada |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK Berbasis Data dan Fakta |
![]() |
---|
Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.