Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

15 Obat Kuat Pria Ditarik BPOM karena Berbahaya, Termasuk yang Paling Banyak Dicari di Toko Jamu

15 obat kuat atau disfunsgi erkeis bagi pria ini ditarik BPOM karena berbahaya. Termasuk merk yang paling banyak divari di toko jamu

Editor: Budi Rahmat
shutterstock
BERBAHAYA- BPOM tarik sejumalh merk obat kuat yang biasa dipakai pria. Karena obatnya berbahaya 

New Gali-gali
Produsen: CV Kuda Terbang Madura
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat.

New Urat Kuda Formula Plus
Produsen: PJ Djawa Dwipa
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat.

Sari Daun Kelor
Produsen: PT Sinar Makassar
Kandungan BKO: Parasetamol.

Slim Ty
Produsen: -
Kandungan BKO: Sibutramin HCl.

Kopi Cleng
Produsen: CV Jamu Moro Sehat
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat.

Kopi Arab Platinum
Produsen: PJ Berlian Mega Farma
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat.

Madu Kuat
Produsen: CV Herba Utama
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil.

Surya Sehat Java Dwipa 2
Produsen: PJ Java Dwipa
Kandungan BKO: Kafein dan parasetamol.

Hati-hati Obat Kuat

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan.

Kemudian, pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, dengan bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, konsumen disarankan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan,” tutur Taruna.

“Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” imbuhnya.

BPOM juga melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya.

Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved