Berita Viral
Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan 2 Surat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini isinya
Roy Suryo datangi Polda Metro Jaya. ia ajukan 2 surat yang masih terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Berikut ini isinya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Datangi Polda Metro Jaya, Suryo Suryo mengirimkan surat sebagai bentuk permintaan, Senin (21/7/202
Surat yang diajukan oleh Roy Suryo cs ini juga sebagai bentuk resmpon atas pelaporan Jokowi terhadap dirinya dan beberapa orang lain.
Ada dua dua surat yang ia ajukan ke Polda Metro jaya. Keduanya terkait dengan tudingan ijazah Joko Widodo.
Baca juga: Jadwal Lengkap TKA Tingkat SMA Sederajat, Mulai Diterapkan Oktober 2025
Kedua surat tersebut masih berkaitan dengan laporan Jokowi dan juga laporan dari pihak mereka.
Roy Suryo bersama terlapor lainnya seperti Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani mengirim surat ke Kepala Bagwassidik dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Surat pertama ditujukan untuk penyampaian permintaan atau permohonan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu.
Hal ini diajukan setelah penyidik menaikkan kasus tudingan ijazah Jokowi palsu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Gelar Perkara tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan, dalam hal ini selaku terlapor," ujar tim pengacara aktivis dan ulama (TPUA), Ahmad Khozinudin kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Surat kedua, yakni permintaan adanya pemeriksaan terhadap Jokowi atas dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah, sekaligus permintaan agar ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) disita.
"Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita," ungkap dia.
Proses penyitaan diperlukan dalam tahapan proses dan prosedur untuk membuktikan tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran lantaran ijazah yang asli perlu dilakukan tes laboratorium forensik berdasarkan laporan (LP) yang dilakukan oleh Jokowi pada 30 April 2025.
"Tidak boleh meminjam hasil dari Bareskrim Mabes Polri, dan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena itu adalah proses yang berbeda, terpisah, subjeknya berbeda, pelaku penyelidiknya, sehingga tidak bisa disatukan," ungkap Ahmad.
Ia juga menekankan penyitaan dilakukan untuk menghindari upaya pemusnahan barang bukti.
"Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran," ujar Ahmad.
Baca juga: Percayalah, 3 Pekerjaan Ini Takkan Bisa Tergantikan oleh AI, Menurut Bill Gates
"Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan di sana juga kebakaran. Nah khawatir juga ini ya belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah dari pelapor di Solo kebakaran," lanjut dia.
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Geger, Salsa yang Ajak Debat Ahmad Sahroni Mengaku dapat Intimidasi, Ia Khawatirkan Keluarganya |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.