Berita Viral

CERITA POLISI yang Ungkap Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Ternyata Napi Otak Pelakunya

Polisi bongkar praktik prostitusi open BO anak di bawah umur. Tak menyangka ternyata ada napi lapas di balik bisnis ilegal itu

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
OPEN BO - Inilah cerita polisi yang berhasil mengungkap Open BO yang dikendalikan napi Cipinang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita polisi yang berhasil mengungkap praktik prostitusi daring ( open BO ) yang melibatkan anak di bawah umur.

Tak disangka, ternyata penjualan para anak di bawah umur ini ternyata dijalankan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Keberhasilan polisi mengungkap praktik prostitusi Open BO ini berawal dari sebuah akun di X yang menjajakan anak di bawah umur untuk open BO.

Baca juga: DITERKAM BUAYA, Nenek di Mubar bisa Lepas dengan Luka Serius, Terlena saat Asik Mencari Kerang

Ternyata praktik tak lazim itu telah berjalan sejak tahun 2023 silam.

Lantas, bagaimana pelaku ini bisa menjalankan aksinya ?

Ya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring (open BO) yang melibatkan anak di bawah umur dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku utama berinisial AN (40) diduga mengatur operasional bisnis eksploitasi seksual tersebut dengan memanfaatkan jaringan media sosial, meski sedang menjalani masa hukuman.

Awal Mula Terungkapnya Jaringan Eksploitasi

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bernama Pretty 1185 yang secara terbuka mempromosikan jasa open BO dengan target pelajar di Jakarta.

“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers pada Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: PENGAKUAN Sosok Pria Mantan Pacar Erika Carlina yang Disebut Diduga Menghamili sang Artis

Sudah Beroperasi Sejak 2023

Berdasarkan penyelidikan mendalam, pada Selasa (15/7/2025), polisi mengamankan dua korban remaja perempuan berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun, di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa praktik eksploitasi ini telah berjalan sejak Oktober 2023. Mereka mengaku dapat melayani hingga dua pelanggan dalam seminggu.

“Dari korban tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada dua anak yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Herman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved