Berita Nasional

Hukuman Kopda Bazarsah yang Tembak Mati Polisi: Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI

Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERDAKWA - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU - Aroma ketegangan menyelimuti Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025).

Sorotan tajam mengarah pada sosok Kopda Bazarsah, yang kini menghadapi ancaman paling mengerikan.

Ia dituntut hukuman mati.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Oditur di hadapan majelis hakim, menggema keras dalam ruang sidang.

Kopda Bazarsah didakwa atas kasus penembakan brutal yang merenggut nyawa tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung.

Menurut Oditur, perbuatan terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar tiga dakwaan serius.

Yakni pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951), serta pengelolaan judi tanpa izin (Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55).

Melihat bobot kejahatan yang begitu keji dan dampak yang ditimbulkan, Oditur secara tegas menyatakan bahwa Kopda Bazarsah layak menerima hukuman mati, ditambah dengan pidana tambahan lainnya.

Tuntutan ini mengirimkan pesan tegas, bahwa kejahatan terhadap aparat penegak hukum akan ditindak dengan keras, tanpa kompromi.

Baca juga: CERITA POLISI yang Ungkap Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Ternyata Napi Otak Pelakunya

Baca juga: Nasib Siswa-siswi 4 Sekolah di Kawasan TNTN, Begini Kata Kepala Disdikbud Pelalawan

Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

SEBELUMNYA, dalam pembacaan tuntutan oleh Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati terungkap bahwa Kopda Bazarsah dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hal ini diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Dalam pembacaan tuntutannya, dijelaskan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, tepatnya pada pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa.

Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya. 

Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.

Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.

Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Detik-detik Penggerebekan

Oditur lanjut mengungkapkan, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin. 

Lalu sekira pukul 17.30, sejumlah 16 (enam belas) personel Kepolisian yang terdiri dan 5 (lima) orang dari Polsek Negara Batin dan 11 (sebelas) orang personel dari Polres Way Kanan tiba di lokasi Perjudian Sabung ayam.

Seluruh mobil berhenti ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 40 s.d. 50 meter dari arena gelanggang sabung ayam dengan parkir berbanjar ke belakang dengan posisi secara berurutan.

Paling depan mobil yang dikendarai Personel dari Polsek Negara Batin paling depan, yaitu mobil Daihatsu Terios warna Silver ditumpangi oleh Bripka Petrus Apriyanto sebagai sopir, Iptu Lusiyanto, Saksi-14, Saksi-17 dan Saksi-18, mobil Daihatsu Xenia warna hitam ditumpangi oleh Saksi-23 dan disopiri Saksi-24, mobil Toyota Avanza warna hitam ditumpangi oleh Bripda Ghalib Surya Ganta.

Setelah ada perintah turun dari mobil, masing-masing personel kepolisian berpencar termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, SH (Korban), Saksi-14 dan Bripka Petrus turun dari kendaraan.

Lalu berjalan menuju mobil warna putih yang mecoba untuk kabur sehingga Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, SH berusaha untuk menghentikannya.

Sedangkan, Saksi-18 dan Saksi-17 berjalan menuju area gelanggang dan saat tiba di kebun Karet Saksi-18 mendengar ada suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdengar bersumber dari seputaran lokasi area gelanggang sabung ayam.

Namun baik Terdakwa ataupun para Saksi lainnya tidak ada yang mengetahui ledakan senjata tersebut berasal dari mana. 

Karena itu Saksi-18 dan beberapa anggota polisi lainnya mengira suara tembakan tersebut adalah suara tembakan peringatan sehingga membuat beberapa anggota Polisi yang melakukan penggerebekan juga mengeluarkan tembakan peringatan yang membuat para pemain judi berlarian kocar kacir dan situasi di TKP area penyelenggaraan perjudian Sabung Ayam tersebut 

"Terjadi keriuhan/Caos yang disebabkan oleh suara-suara letusan senjata api dan orang-orang yang berhamburan mengamankan diri," Ungkapnya.

Detik-detik Penembakan

Lebih jauh Lisnawati mengatakan, bahwa benar terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, Terdakwa Kopda Bazarsah lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, ke arah kebun singkong yang berada di samping arena sabung Ayam, saat berlari tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap.

Hal itu membuat senjata laras Panjang Terdakwa terlepas dari tangannya, namun Terdakwa berusaha menggapainya dan berhasil mengambil lagi senjata tersebut, saat senjata sudah dipegang oleh Terdakwa dengan posisi setengah terlentang dari arah depan kiri.

Terdakwa melihat Bripda M. Galib Surya Ganta yang saat itu menggunakan pakaian kaos warna hitam berdiri di pinggiran kebung singkong sambil mengeluarkan tembakan menggunakan senjata laras Panjang

"Lalu Terdakwa dengan sadar dan tenang membalas dengan mengeluarkan tembakan yang di arahkan ke Bripda M. Galib Surya Ganta sebanyak 3 (tiga) kali tembakan dan mengenai tubuh Bripda M. Galib Surya Ganta," katanya. 

Galib Surya Ganta, SH terjatuh melayang ke tanah hampir berbarengan atau sesaat setelah suara tembakan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang bersumber dari seseorang yang Saksi-16 lihat memakai kaos hitam dan celana Panjang gelap (Terdakwa)

Saat itu Saksi-16 melihat orang tersebut setelah melepaskan tembakan ke arah Bripda M. Galib Surya Ganta, SH, orang tersebut berlari ke arah kebun karet sambil membawa senjata api laras Panjang, karena itu Saksi-16 mengeluarkan tembakan sebanyak 2 (dua) kali

Selanjutnya Saksi-16 berteriak "Tolong-tolong ini Galib kenapa", dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain, sesaat kemudian Saksi-21 datang menemui Saksi-16.

Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan tempat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan.

Lalu Terdakwa dengan tenang mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector.

Namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-14, karena itu Saksi-14 berteriak "Kapolsek tertembak" dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain.

"Bahwa benar Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlan tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, ' tutupnya. 

Diketahui dalam pembacaan tuntutan ini 3 keluar korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal, hukuman mati.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved