Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tom Lembong Divonis Meski Tanpa Niat Jahat, Eks Pimpinan KPK Ingatkan Soal Kickback

Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

"Satu hal yang paling saya khawatirkan kalau kita lagi expose di KPK itu, beberapa kali bahkan saya malah masuk ke dalam kategori sebel; ada kerugian negara, tapi kickback-nya enggak ada," kata Saut, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/7/2025).

"Saya tanya penyidiknya, 'Ada kerugiannya?' 'Ada, Pak.' 'Kickback-nya?' 'Enggak ada.' Jadi, kita enggak bisa masuk," tambahnya, menceritakan pengalaman di KPK.

"Jadi, itu hal yang paling sangat kita hati-hati sepanjang saya 4 tahun di sana [KPK, red.], ketika ada kerugian, [tetapi] tidak ada mens rea dan actus reus [tindakan jahat, red] dalam hal ini," imbuhnya.

"Kemudian juga, kerugian negara ada, tetapi tidak ada kickback. Itu sudah pokoknya kita sangat hati-hati," jelasnya.

Selanjutnya, Saut Situmorang membahas kewenangan KPK untuk menindak penyelenggara negara yang diduga terlibat tindakan korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang, termasuk penyelenggara negara, yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Menurut Saut, Pasal 2 ini harus diperlakukan dengan hati-hati pula, karena rentan untuk mengkriminalisasi penyelenggara negara meski aspek kerugian negara, mens rea, dan actus reus-nya masih diperdebatkan.

Situasi tersebut, menurutnya, bisa membuat perkara yang ditangani melebar ke mana-mana.

"Tetapi, kalau kemudian itu [Pasal 2, red] digunakan dengan tidak ada mens rea dan actus reus-nya, kerugian negaranya diperdebatkan, kemudian lari ke mana-mana," tandas Saut.

Profil Saut Situmorang: Dari Intelijen Hingga Pimpinan KPK yang Kontroversial

Saut Situmorang adalah salah satu figur yang tak bisa dilepaskan dari sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikenal dengan latar belakang intelijen yang kuat, Saut adalah seorang profesional yang mengabdikan dirinya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelum bergabung dengan KPK, Saut memiliki rekam jejak panjang di berbagai lembaga.

Pengalamannya di dunia intelijen memberinya perspektif unik dalam menganalisis dan membongkar kasus-kasus korupsi yang kompleks. Pengetahuannya tentang jaringan dan modus operandi kejahatan terorganisir menjadi modal penting saat ia berkiprah di KPK.

Pada tahun 2015, Saut Situmorang terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, mendampingi Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, bersama tiga wakil ketua lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved