Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tom Lembong Divonis Meski Tanpa Niat Jahat, Eks Pimpinan KPK Ingatkan Soal Kickback

Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Adapun Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong telah memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025).

Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya, yakin dan menegaskan tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.

Sehingga, menurut Ari, bahkan meski Tom Lembong hanya dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Kejanggalan Soal Tak Ada Mens Rea

Putusan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini menuai kontroversi.

Apalagi, majelis hakim sudah menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai pertimbangan hakim yang menyebut tak ada mens rea terkesan ragu-ragu.

Dalam situasi seperti itu, kata Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari, dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

 Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved