Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tom Lembong Divonis Meski Tanpa Niat Jahat, Eks Pimpinan KPK Ingatkan Soal Kickback

Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai sosok yang vokal dan tegas dalam menyuarakan isu-isu antikorupsi. Ia tidak gentar menghadapi tekanan, bahkan ketika harus berhadapan dengan kekuatan besar.

Namun, perjalanan Saut di KPK harus berakhir lebih cepat. Pada 12 September 2019, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Pengunduran dirinya kala itu menjadi sorotan publik dan memicu gelombang demonstrasi menuntut pembatalan revisi UU KPK.

Meski telah mundur dari KPK, Saut Situmorang tetap aktif menyuarakan pandangan-pandangannya tentang isu korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Baru-baru ini, kekhawatirannya tentang penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menarik perhatian publik.

Dengan latar belakang dan integritasnya, Saut Situmorang tetap menjadi suara penting yang diperhitungkan dalam diskursus antikorupsi di Tanah Air.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan impor gula yang menjerat nama Tom Lembong dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.

Selain itu, ia didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.

Dipastikan Bakal Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved