Pengungkapan Narkoba di Kuansing
Narkoba Jadi Usaha Keluarga, Istri di Kuansing Riau Diringkus, Suami Langsung Kabur
Pasutri di Inuman, Kuansing, Riau, ini menjadikan Narkoba sebagai bisnis keluarga. Si istri tertangkap, suami langsung kabur.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pasangan suami istri di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan Narkoba sebagai bisnis keluarga.
Si istri yang berinisial RL (36) membantu mengendalikan bisnis haram yang dirintis oleh suaminya yang berinisial S.
Malang baginya, ibu rumah tangga itu diringkus polisi ketika suaminya tidak berada di rumah.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, Rabu (23/7/2025) menjelaskan bahwa terungkapnya bisnis haram Pasutri S dan RL berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di wilayah itu.
Baca juga: Pembawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Pekanbaru Turut Dijerat UU Kesehatan, Ini Sebabnya
Kemudian pada Jumat (18/7/2025) Kapolsek Cerenti pun langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari itu awalanya kami melakukan penyelidikan ke Desa Lebuh Lurus," ujar AKP Benny.
Di desa itu, Polisi mengamankan dua pria berinisial PM (23), SA (35) yang berada di bekas pabrik ubi sedang mengonsumsi sabu.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan berinisial RL yang berdomisili di Desa Pasar Inuman," ujar AKP Benny.
Tim langsung bergerak menuju rumah RL di Desa Pasar Inuman, dan mendapati pelaku berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran kecil.
Sabu itu disembunyikan dalam botol dibalut lakban dan tisu, serta diletakkan di dalam gorong-gorong depan rumah.
"RL mengaku membantu S suaminya untuk mengedarkan sabu. Diketahui, S ini juga pecandu judi online dan tidak bekerja, sehingga menjadikan Narkoba sebagai usaha untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Benny.
Suami Kabur Saat Tahu Istrinya Ditangkap
Sayangnya, saat Polisi mendatangi rumah RL, polisi tidak menemukan S.
Diduga S telah kabur begitu mengetahui istrinya ditangkap polisi.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi awal.
"Kami harap peran serta masyarakat seperti ini terus ditingkatkan. Ini bagian dari gerakan bersama memerangi narkoba. Tidak peduli siapa pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar," ujar AKP Benny.
Tiga Kasus Narkoba Lainnya yang Melibatkan IRT di Kuansing pada 2025
Sedikitnya, ada tiga kasus Narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga di Kuansing hingga pertengahan 2025 ini.
Berikut beberapa kasus ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berdasarkan laporan media:
- TH (48 tahun)
Warga Desa Pulaukijang, Kecamatan Kuantan Hilir ini ditangkap pada 4 Januari 2025 karena menjual sabu. Polisi menyita barang bukti 0,67 gram sabu, timbangan digital, alat hisap. Hasil tes urine menyebutkan positif amphetamine.
- S (40 tahun)
Ibu tiga anak dari Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir ditangkap pada 22 Februari 2025. Ia disangkakan telah meneruskan bisnis sabu milik suaminya. Barang bukti berupa 1,68 gram sabu, alat hisap, plastik bening, uang tunai Rp 300.000. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.
- DA (40 tahun)
Merupakan warga Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia ditangkap pada 20 Juni 2023 saat hendak menjual sabu. Barang bukti yang diperoleh polisi yakni 0,25 gram sabu, handphone, plastik klip bening. DA mengaku membeli sabu dari seorang DPO berinisial Dw.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.