Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pemerintah Bebaskan Amerika Serikat Akses Data Pribadi Warga Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia berikan akses bagi Amerika Serikat untuk mengelola data pribadi warga Indonesia. Inilah alasan pemerintah

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Soumil Kumar/pexel
DATA PRIBADI- Pemerintah Indonesia bebaskan AS mengelola data pribadi warga Indonesia. Untuk apa? 

Kesepakatan itu disebutkan akan memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.

Laman Gedung Putih mengungkap perdagangan AS dengan Indonesia berada di urutan ke-15 yang memberikan andil defisit bagi negara Paman Sam itu.

Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai 17,9 miliar dollar AS atau setara Rp 291,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.300) pada tahun 2024.

Sebelum adanya kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen untuk produk AS sementara tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen untuk produk Indonesia.

Adapun tarif impor dari AS yang dikenakan untuk Indonesia telah disepakati sebesar 19 persen.

Di sisi lain, barang-barang dari Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau nol persen tarif.

Barang AS Bebas Masuk Indonesia

Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) dan barang-barang yang diproduksinya dari syarat pemenuhan konten lokal (tingkat komponen dalam negeri).

Hal itu tertuang dalam salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan antara pemerintah AS dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Dilansir laman resmi Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), ketentuan itu tertuang pada poin kesepakatan kedua, yakni soal "menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS".

Poin tersebut sebenarnya terdiri dari sembilan hal dengan kesepakatan TKDN menjadi salah satunya.

"Membebaskan perusahaan AS dan barang-barangnya dari persyaratan konten lokal," demikian tulis informasi Gedung Putih.

Untuk diketahui, syarat konten lokal merujuk kepada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan barang AS bisa dijual di Indonesia.

TKDN merupakan sebuah standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.

Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved