Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pemerintah Bebaskan Amerika Serikat Akses Data Pribadi Warga Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia berikan akses bagi Amerika Serikat untuk mengelola data pribadi warga Indonesia. Inilah alasan pemerintah

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Soumil Kumar/pexel
DATA PRIBADI- Pemerintah Indonesia bebaskan AS mengelola data pribadi warga Indonesia. Untuk apa? 

Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk penjualan produk iPhone 16.

Sementara itu, delapan poin lain dalam kesepakatan menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS, masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Indonesia menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari federal AS.

2. Indonesia menerima sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS.

3. Indonesia membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

4. Indonesia menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang re-manufaktur AS dan bagian-bagiannya.

5. Indonesia menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS.

6. Indonesia mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi dagang yang baik.

7. Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat).

8. Indonesia mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Tentu saja pemerintah Indonesia punya kebijakan yang berdaulat atas kepentingan warganya. Karena Negara adalah bentuk kedaulatan yang menjadi hak dan kekuatan negara itu sendiri.

Akses data pribadi warga Indonesia sejatinya harus melalui permohonan izin dari warga Indonesia sebagai pribadi yang merdeka. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved