Berita Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Jurist Tan Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Kejagung

Anang juga menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan yang ketiga terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kolase @jaksapedia | Tribunnews.com
JURIST TAN TERSANGKA - (kiri) Foto Jurist Tan dan (kanan) Jurist Tan bersama Nadiem Makarim (kanan) saat hadir dalam sebuah rapat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,98 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini menjadi sorotan.

Sebab ia tengah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Namun dalam persidangan kembali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (21/7/2025).

Ini menandai ketidakhadiran kedua kalinya Jurist Tan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ia juga mangkir pada Jumat (18/7/2025).

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 (Juli 2025) tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kini penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memeriksa tersangka Jurist Tan.

Jurist Tan saat ini dikabarkan berada di luar negeri.

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Anang juga menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan yang ketiga terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Warga di Riau Cemas Teror Beruang, Ditemukan Jejak Tapak dan Bekas Cakaran

Baca juga: Terkuak Saat Rekonstruksi, Sebelum Jasad Amelia Putri Diborgol, 3 Pelaku Rudapaksa Korban

Akan tetapi ketika disinggung apabila Jurist kembali mangkir dalam panggilan ketiga kemudian penyidik akan mengajukan ekstradisi, ia enggan berspekulasi.

"Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (lakukan ekstradisi). Tapi yang jelas kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi atau Red notice atau DPO ada tahapannya, ada prosesnya kita lalui," jelasnya.

Siapa Jurist Tan

Jurist Tan memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Yale University dan melanjutkan studi Master of Public Administration in International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada tahun 2015 

Bersama Nadiem Makarim, ia turut mendirikan Gojek pada awal 2010-an dan menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).

Setelah meninggalkan Gojek, Jurist Tan bergabung dengan KSP pada 2015 sebagai tenaga ahli, menangani sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pengelolaan data nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved