Berita Nasional
Nilai Hakim Sudah Bijaksana, Ganjar Pranowo Senang Hasto Divonis 3,6 Tahun Penjara
Ketua DPP PDIP ini meminta agar diberikan kesempatan kepada Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya menelaah putusan majelis hakim.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengungkapkan perasaannya yang cukup lega atas putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ganjar menyatakan senang karena tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti di persidangan.
Hasto Kristiyanto memang divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap bersama-sama kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, satu hal yang patut dicatat adalah tudingan perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti setidak semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti.
Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya (Banding)," kata Ganjar Pranowo di di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ketua DPP PDIP ini meminta agar diberikan kesempatan kepada Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya menelaah putusan majelis hakim.
"Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasehat hukum dengan Mas Hasto. Untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Polri Terkait Hasil Investigasi NSA: Sebut Kematian Arya Daru Pembunuhan Terencana?
Baca juga: Tanggapan Hasto Usai Divonis 3,6 Tahun Penjara: Merasa Sama dengan Tom Lembong
Alasan Ganjar Kerap Tertunduk Saat Sidang Vonis Hasto
Ganjar Pranowo pun mengungkapkan alasan di balik sikap diam dan tertunduk saat mengikuti sidang vonis Hasto Kristiyanto.
Ganjar mengatakan dirinya fokus mencermati dengan saksama apa yang dibacakan majelis hakim satu per satu selama persidangan berlangsung.
"Saya mencermati apa yang dibacakan oleh hakim satu per satu. Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak," ujar Ganjar.
Menurutnya, proses pencermatan itu penting sebagai bahan masukan apabila Hasto nantinya mengajukan upaya hukum.
"Menurut saya itu sesuatu yang kita cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan, seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," ucap dia
Dalam sidang vonis tersebut, Ganjar tampak mengenakan kemeja hitam dan duduk bersama sejumlah politikus PDIP lainnya.
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Sidang Ijazah Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Ditunda Lagi, Mobil Kuasa Hukum Rusak |
|
|---|
| Jokowi Buka Suara Soal Woosh: Negara Rugi Rp 100 Triliun Karena Macet di Jabodetabek |
|
|---|
| Prabowo Sebut Bahasa Portugis Akan Dipelajari di Sekolah, Politisi PDIP Anggap Hanya Omon-Omon |
|
|---|
| Pakar Komunikasi Soroti Gaya Menkeu Purbaya: Jangan Terlalu Maju, Ingat Batasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.