Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

PENGAKUAN IN Sengaja Gabung Grup Threesome, Lalu Diizinkan Suami saat Ada yang Mau Sensasinya

IN hanya bisa pasrah saat tubuhnya juga dicicipi oleh pria lain. Dan suaminya juga ikut dalam adegan kencan bertiga itu

Editor: Budi Rahmat
Surya
KENCAN BERTIGA- IN mengakui bahwa ia meminta izin ke suaminya untuk berkencan bertiga. Ia kemudian melakoninya dnegan bayaran untuk hidup sehari-hari 

Ia mendapat tawaran dari pria dalam group Facebook untuk layanan kencan bertiga dengan imbalan uang.

Dirinya pun meminta izin ke suaminya Totok terkait hal itu.

IN tak langsung meminta izin, dirinya bersama suami terlebih dulu mempelajari dan melihat group Pasutri kemudian memutuskan untuk join dan berinteraksi bertemu dengan pengguna jasanya.

"Ada tawaran (Threesome) saya izin ke suami dulu, kata suami kalau kamu cocok ya tidak apa-apa."

"Pernah nggak pegang uang, sampai anak-anak minum air kran. Mau bagaimana lagi, tidak ada pemasukan sedangkan pengeluaran juga banyak," pungkas IN.

Menurut dia, perbuatan Threesome pertama dilakukannya di rumah kosnya, di wilayah Gresik kemudian aksi selanjutnya di Malang dan berakhir di Mojokerto.

"Pertama di kos Gresik, di kos-kosan saya sama suami. Mereka yang nawari harga, dari kita terserah mau kita menentukan."

"Pertama 250 ribu. Di malang dua kali tarif 300-350 ribu dan di hotel Kota Mojokerto," bebernya.

Ditangkap di Hotel

Sebelum tertangkap, IN bersama suami mendapat pesanan layanan kencan Pasutri dari seorang pria di Mojokerto yang menjanjikan uang senilai Rp 1,5 juta.

Mereka janjian bertemu di hotel tengah Kota Mojokerto

"Saya kasih uang transportasi ditranfer Rp 150 ribu. Saya buat naik ojek (Ojol), habis selesai main dia cuma beri uang Rp 1 juta," ujar IN

Ia menegaskan perbuatan suaminya tidak menjual istri melainkan atas kemauannya sendiri untuk menghidupi keluarganya.

"Saya tidak disuruh atau dipaksa, saya benar-benar ikhlas untuk membantu keuangan keluarga," tandasnya.

IN pun keberatan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut suaminya 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved