Berita Viral
Tak Bisa Mengelak, 2 Oknum Polisi di Jambi Dihadapkan Bukti Luka Hebat Tahanan Akibat Penganiayaan
Dua oknum polisi di Jambi tak bisa mengalak setelah dihadapkan fakta luka hebat seorang tahanan. Jelas ada penganiayaan berat yang dilakukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak bisa mengelak, dua oknum polisi di Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra ini dihadapkan dnegan fakta luka serius yang dialami tahana yang bernama Ragil Alfarisi.
Korban yang sempat ditahan dnegan dugaan pencurian laptop ditemukan tewas dalam tahanan. Informasi awal yang disebarkan jika korban telah melakukan bunuh diri .
Namun, kenyataan itu tak diterima warga yang selanjutnya meramaikan polsek hingga kantor polsek rusak.
Baca juga: DRAMA Penggerebekan Oknum Polisi di Rumah Selingkuhan, Buka, Buka Pintunya, Saya Istrinya
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan fakta yang mengerikan penyebab kematian korban.
Lantas, apa yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut ?
Penganiayaan Berat
Fakta Persidangan Diungkap Hakim
Majelis hakim mengungkapkan hasil pemeriksaan medis yang tak terbantahkan soal luka di tubuh korban Ragil.
Terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.
"Seluruh kepala memang dan pendarahan hebat, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
"Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan," kata hakim.
Setelah memaparkan fakta-fakta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti membacakan putusan hukuman.
"Setelah menimbang, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni.
Sebut Bunuh Diri
Dua polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti bersalah membunuh seorang pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi itu, dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarisi, Kamis (24/7/2025) malam.
Sejumlah fakta diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.
Peristiwa pebunuhan Ragil Alfarisi, terjadi pada Rabu (4/9/2024). Tubuhnya tergantung ikat pinggang di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.
Awalnya, polisi menyebut bahwa Ragil melakukan bunuh diri menggunakan di dalam sel.
Tapi, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda. Ragil dibunuh.
Baca juga: Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos
Dalam sidang, majelis hakim memaparkan fakta-fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan tim kesehatan dan rangkaian bukti lain.
Tuntutan 15 Tahun
Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya.
Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Awal Kejadian Kematian Korban
Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.
Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.
Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.
Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur.
Ragil dibawa dan ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir.
Beberapa jam setelah penangkapan, Ragil Alfarisi tewas di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.
Posisi tubuhnya tergantung pakai ikat pinggang. Dia disebut-sebut melakukan bunuh diri.
Dini hari , Kamis (5/7/2025), warga setempat yang mendengar kabar tersebut mendatangi Polsek Kumpeh Ilir, lalu melakukan perusakan.
Kerusakan terjadi di Polsek Kumpeh Ilir.
Baca juga: BERBUNTUT PANJANG, Buruh Ancam Demo Besar-besaran Gara-gara Pemerintah Beri Data Pribadi Warga ke AS
Pasca peristiwa itu, Polda Jambi melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Propam Polda Jambi menyatakan dua polisi itu bersalah dalam prosedur dan melakukan kelalaian.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin, Senin (2/12/2024).
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu kemudian dipecat.
Kemudian polisi melakuika olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan secara intensif.
Akhirnya, diperoleh kepastikan bahwa Ragil Alfarizi (20), tewas akibat dianiaya polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dari hasil autopsi terungkap korban bukan meninggal karena gantung diri.
Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa tindakan yang didasari emosi hanya akan mengakibatkan keburukan semata. (*)
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Instagram No Posts Yet atau Tidak Ada Postingan di Feed, Instagram Down dan Error? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.