Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Kuansing

Pengedar Ganja di Kuansing Positif Tiga Jenis Narkoba, Ada Nama Mr King di Kontak Hp Tersangka

Pengedar ganja kering berinisial MR ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
PENGEDAR NARKOBA - Polres Kuansing tangkap pengedar Ganja di Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Seorang pengedar ganja kering berinisial MR ditangkap Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap dirumahnya di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti Narkoba.

Ketika ponselnya diperiksa, polisi menemukan nama nama MR KING di kontak ponsel MR.

Kapolres Kuansing  AKBP R Ricky Pratidiningrat mengatakan dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenal secara online dengan nama kontak tersebut.

“Nama MR. KING kita masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Transaksi dilakukan secara daring dan tersangka mengaku membeli ganja seharga Rp 50.000 per paket," ujar AKBP R. Ricky.

Dari penangkapan terhadap MR, polisi menemukan dua paket kertas berisi daun ganja kering.

Baca juga: Detik-detik Pria di Kuansing Aniaya Mantan Istri Hingga Terkapar di Jalan

Baca juga: Pelaku PETI Tunggang Langgang Saat Wakapolda dan Kapolres Kuansing Turun

Satu paket ditemukan di dalam warung tempat tinggal tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan di rumah kontrakan miliknya.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, kertas linting, plastik klip bening dalam jumlah banyak, sebuah kotak hitam, serta sebuah unit handphone berwarna dongker.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap MR menunjukkan hasil positif terhadap tiga jenis zat narkotika, yaitu amphetamine, methamphetamine, dan THC (zat aktif ganja).

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Anambas itu.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved