Narkoba di Kuansing

Polres Kuansing Ringkus Pengedar Narkoba yang Ajak ABG, 14 Paket Shabu Diamankan

Seorang pengedar Narkoba di Kuansing mengajak anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis haramnya.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
PENGADAR NARKOBA - Polres Kuansing amankan dua pengedar shabu, satu di antaranya masih di bawah umur,Jumat (25/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang pengedar Narkoba di Kuansing nekat mengajak anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis haramnya.

Tersangka berinisial RA (24) itu mengajak TBYI (16) untuk mengedarkan sabu.

Aksi RA terungkap saat Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penyelidikan di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat (25/7/2025) sore.

"RA dan TBYI diamankan di rumahnya, ternyata TBYI masih di bawah umur," ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, Minggu (27/7/2025).

Dari lokasi, petugas menyita 14 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

Baca juga: Ratusan Gram Emas Ilegal Disita di Kuansing, Diduga dari Aktivitas PETI, Dua Pelaku Ikut Diamankan

AKP Novris menjelaskan, wilayah itu merupakan wilayah rawan peredaran narkoba.

"Desa Seberang Taluk merupakan daerah rawan, selain shabu, kami juga menyita barang bukti lainnya," ujar AKP Novris.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial (P), yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku menerima sabu dalam satu bungkus besar dari (P), yang kemudian mereka pecah dan jual kembali," ujar AKP Novris.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua handphone, timbangan digital, serta alat hisap bong dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga: Polsek Cerenti Kembali Temukan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Kuantan Kuansing

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RA positif mengandung amphetamine, sementara TBYI dinyatakan negatif.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

AKP Novris menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved