Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Tersangka Karhutla Kembali Ditangkap di Rohil Sesudah Lahan Seluas 1 Hektar Terbakar di Teluk Bano

Antisipasi dan pengawasan di lapangan atas kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih belum maksimal di Rohil.

|
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
Foto/polres Rohil
TERSANGKA - Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial IAN (55), warga Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan setelah lahan seluas satu hektare di Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako habis terbakar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Antisipasi dan pengawasan di lapangan atas kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih belum maksimal di Rohil.


Kejadian Karhutla masih terus terjadi di Kabupaten Rohil.


Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial IAN (55), warga Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan setelah lahan seluas satu hektare di Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako habis terbakar.


Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, Minggu (3/8/2025) menjelaskan insiden ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan Polsek Bangko Pusako setelah terdeteksinya titik panas (hotspot), api diketahui berasal dari lahan milik tersangka yang sedang digarap.


"Dalam interogasi, tersangka mengakui telah merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke area lahan, yang kemudian memicu kebakaran," jelasnya.


Upaya manual untuk memadamkan api gagal, dan api pun meluas hingga menghanguskan satu hektare lahan.


Minimnya pengawasan dan lemahnya edukasi terhadap potensi bahaya karhutla menjadi sorotan utama dalam kasus ini.


Meski prosedur hukum telah berjalan, kejadian ini menegaskan perlunya pendekatan yang lebih proaktif, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat dan peringatan dini di wilayah rawan.


Dalam penangkapan tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa satu mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar.


Tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hilir dan dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Perkebunan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.


Langkah hukum tengah ditempuh melalui koordinasi dengan ahli, pemeriksaan saksi, dan proses penyidikan lanjutan. 


Banyaknya penangkapa tersangka Karhutla di Rohil mesti menjadi alarm bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan penindakan setelah kejadian, melainkan harus didahului dengan strategi antisipatif yang konkret di tingkat lokal.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved