Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Kepulauan Meranti Minta Temuan BPK Agar Ditindaklanjuti

DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna keempat masa persidangan ketiga tahun 2025, Senin (4/8/2025).

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
RANPERDA - Hasil Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepulauan Meranti 2024  yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti H Asmar bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah saat Paripurna di Balai Sidang DPRD kepulauan Meranti, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna keempat masa persidangan ketiga tahun 2025, Senin (4/8/2025).

Agendanya yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat yang digelar di Balai Sudang DPRD Kepulauan Meranti itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah didampingi Wakil Ketua II Antoni Shidarta karena ketua  DPRD H. Khalid Ali berhalangan hadir.

Saat paripurna, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Idris, M.Si., memaparkan laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Disampaikannya dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,34 triliun, realisasi hanya Rp1,13 triliun atau 84,63 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan karena hanya terealisasi sebesar 37,34 persen.

“Target PAD terlalu tinggi dan tidak realistis. Kita perlu menghapus stigma seolah-olah PAD besar demi pencitraan awal perencanaan. Faktanya, jauh panggang dari api,” kata Idris di hadapan forum paripurna.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,12 triliun dari anggaran Rp1,38 triliun atau 81,10 persen. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) mencapai Rp2,5 miliar.

Meski memberikan apresiasi atas peningkatan opini BPK dari “Disklaimer” menjadi “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, Banggar tetap memberi catatan kritis.

Banggar meminta agar segala temuan BPK agar segera ditindaklanjuti oleh Pemeritnah daerah.

“WDP bukan berarti tanpa masalah. Kami minta temuan-temuan segera ditindaklanjuti agar tidak berulang,” ujar Idris.

Banggar juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem keuangan daerah. Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, memperbaiki skema swakelola, serta menertibkan aset daerah. Kepala OPD juga diimbau lebih cermat menyusun RKA dan DPA.

Setelah laporan dibacakan, pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Keputusan Dewan atas Ranperda APBD 2024. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi, sehingga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan ranperda tersebut. “Keputusan ini bukan sekadar memenuhi prosedur formal, tetapi wujud nyata pelaksanaan amanat undang-undang,” ujarnya.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029. Ranperda disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan program dan angka, tetapi merupakan peta jalan pembangunan yang komprehensif dan partisipatif,” kata Bupati Asmar.

Dikatakan Asmar RPJMD mengacu pada Visi lima tahun ke depan ditetapkan dengan menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera (UAS) serta enam misi pembangunan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved