Bupati Siak Bakal Panggil Owner PT DSI Meryani, Tegaskan Tak Mau Rapat dengan Utusan
Bupati Siak Afni Z bakal memanggil ulang pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI), Meryani, ke Kantor Bupati Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Afni Z bakal memanggil ulang pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI), Meryani, ke Kantor Bupati Siak. Ketegasan ini diambil menyusul buntunya rapat penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di tiga kecamatan, Dayun, Mempura, dan Koto Gasib pekan lalu.
Afni mengatakan, persoalan lahan yang melibatkan PT DSI sangat serius. Apalagi perusahaan itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga sekarang. Karena itu dibutuhkan kehadiran langsung pengambil keputusan tertinggi perusahaan, bukan hanya utusan atau kuasa hukum.
“Kalau sekadar perwakilan kita tidak mau, buat apa rapat dengan pihak yang tidak pengambil kebijakan,” tegas Afni, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, PT DSI hanya mengutus Direktur perusahaan, Misno, didampingi pengacaranya Suharmansyah dan Humas Tengku Mukhlis. Ketiganya datang menghadiri undangan rapat di Kantor Bupati Siak, namun kehadiran itu dianggap tidak cukup mewakili sikap perusahaan.
“Bapak pengambil keputusan di DSI? Kalau tidak, buat apa kita rapat hari ini? Perusahaan lain owner-nya datang ke sini, kenapa DSI yang hadir orang yang bukan pengambil keputusan,” ujar Afni dengan nada kecewa di hadapan peserta rapat.
Ketiganya tampak terdiam dengan sikap tegas Bupati. Misno hanya memegang bundel dokumen, sementara Suharmansyah dan Mukhlis tampak pasif. Afni kemudian menyatakan rapat tidak akan dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang pekan depan dengan syarat kehadiran langsung Meryani.
“Hari ini tidak ada rapat ya. Kami akan surati lagi minggu depan agar Bu Meriyani selaku pemilik bisa datang. Kalau tidak, berarti tidak ada itikad baik. Sebab saya tidak akan mau rapat penyelesaian konflik ini dengan orang yang bukan pengambil keputusan,” tegasnya lagi.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Siak, Lucy Haryani, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, Pemilik PT Karya Dayun Dasrin Nasution, Pimpinan Karya Dayun Ariadi Tarigan, Ketua LSM Perisai Sunardi, Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik, serta masyarakat terdampak konflik.
Dalam rapat, Bupati Afni mengecek status lahan yang diperebutkan. Lucy Haryani dari BPN menyebut lahan 1.300 hektare yang dikuasai Karya Dayun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“SHM untuk 1.300 hektare ini sah,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, lahan seluas 8.000 hektare yang dikuasai PT DSI sejak 1998 hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). PT DSI hanya memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan sejauh ini hanya mampu menggarap sekitar 2.600 hektare.
“Berarti ini masih milik kita. Karena pengajuan HGU baru dilakukan untuk 950 hektare, harusnya ini selesai dulu,” jelas Afni.
Afni juga menyatakan bila pemilik PT DSI tetap tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik, maka opsi pencabutan izin akan masuk dalam pertimbangan.
“Kami butuh investor, tapi bukan yang nakal. Jika tidak ada upaya penyelesaian konflik dengan win-win solution, tentu opsi pencabutan izin bisa dipertimbangkan,” katanya.
Di luar rapat, Direktur PT DSI Misno mengatakan akan segera melaporkan sikap Bupati kepada atasannya, Meryani, dan berjanji Meryani akan hadir di pertemuan berikutnya.
“Bu Mery tidak hadir hari ini karena berdasarkan undangan audiensi. Tentu kami pikir cukup kami saja yang hadir,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ariadi Tarigan pimpinan eks Karya Dayun menyambut positif forum tersebut, meskipun belum menghasilkan solusi. Yang terpenting, katanya, pengakuan keabsahan SHM dari BPN menjadi landasan hukum yang tak bisa diperdebatkan lagi.
“Terpenting bagi kami bahwa BPN kepada Bupati dan Dewan serta semua forum secara gamblang mengatakan SHM kami sah. Sehingga tidak boleh pihak manapun semena-mena di atas tanah kami,” kata Ariadi.
Ia juga mengatakan kesiapannya untuk terus mengikuti pertemuan lanjutan demi terciptanya kepastian hukum dan suasana berusaha yang kondusif di Kabupaten Siak. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Rumahnya Hangus dalam Kebakaran di Perawang Siak, Sartinah Tetap Optimistik Mereka Tidak Sendirian |
![]() |
---|
Masyarakat Desak Bupati Siak Cabut Izin PT DSI, BPN Nyatakan SHM 1.300 Ha Lahan Masyarakat Sah |
![]() |
---|
RSUD Tengku Rafian Siak Terbelit Utang Obat, Pelayanan Tetap Diupayakan Optimal |
![]() |
---|
Penyelesaian Konflik Lahan, Bupati Siak Kesal PT DSI Hanya Diwakili Direktur Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Bupati Siak Usulkan Pembangunan Waduk ke Mentan untuk Atasi Kekeringan Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.